Pencarian

Selasa, 08 November 2022

BACAAN BILAL SHOLAT I'ED

BACAAN BILAL SHOLAT I'ED

1.      Bilal memberikan aba aba akan di mulainya sholat i"dh

الله اكبـــر (   3 )لا الـــه الاّالله والله اكبر . الله اكبر ولله الحمــــد.

الله اكبركبيــرا , والحمـد لله كثيــــرا. وسبحـــان الله بكـــرة واصيــلا.

لا الـــه الاّالله ولا نعبـد الا ايّاه, مخلصين لــه الدين ولو كــره الكافــرون,

لا الـــه الاّالله وحـده, صـدق ووعـده, ونصـر عبـده, واعـز جنـده,

وهـزم الأحـزاب وحـده

, لا الـــه الاّالله والله اكبر . الله اكبر ولله الحمــــد .

 

الله اكبـــر (   7 ) لا الـــه الاّالله والله اكبر . الله اكبر ولله الحمــــد.

أصلي سنة لعيـد الأضحى ركعتين جامعة رحمكم الله.(    )

 

الصلاة جامعة

 

2.         Setelah selesai sholat bilal berdiri menghadap jama’ah dan membaca:

معاشـر المسلمين ,وزمـرة المؤمنين  رحمكم الله.

إعلموأنّ يـومـكم هذا يوم عيـد الأضحى ويوم السرور ويوم المغفور

أحـلّ لله لـكـم فيـه الطعام وحـرم عليكـم فيـه الصيام,

إذا صعـد الخطيب على المنبـر, أنصتـوا واسمعوا واطعـوا رحمكم الله,

أنصتـوا واسمعوا واطعـوا رحمكم الله,  أنصتــوا لعـلكــم ترحمون.

3.         Kemudian khotib naik minbar dan bilal membaca :

اللهم صلّ على سيدنا محمّد , وعلى الـ سيّدنا محمد.

اللهم قـوّالإسلام من المسلمين والمسلمـات,والمؤمنين والمؤمنات, الأحياء منهـم والأمـوات,

وانصرهم على معان الدين, ربّ اختـم لنا منـك بالخير,ويا خير النّاصـرين, برحمتك يا  أرحم الراحمين.

4.      Bacaan bilal khutbah ke dua

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ ، وَزِد وَاَنْعِمْ وَتَفَضَلْ وَبَارِكْ ، بِجَلَالِكَ وَكَمَالِكَ عَلٰى زَيْنِ عِبَادِكْ ، وَاَشْرَفِ عِبَادِكَ ،سَيِّدِاْلعَرَبِ وَاْلعَجَمِ ، وَاِمَامِ طَيْبَةَ وَاْلحَرَمِ ، سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا مَحَمَّدٍ وَّعَلىٰ آلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللهُ تَبَارَك  وَتَعَالىٰ عَنْ كُلِّ صَحَا بَةِ رَسُوْلِ اللهِ اَجْمَعِيْنَ.
Share:

Minggu, 06 November 2022

PERBUATAN MANUSIA DICIPTAKAN ALLAH

 PERBUATAN MANUSIA DICIPTAKAN ALLAH



    Pandangan teologis tentang hakikat perbuatan manusia, merupakan tema pokok yang berakibat pada runcingnya perbedaan antara dua mazhab teologis terdahulu, yaitu Qadariyah Dan Jabariyah. Seperti telah di jelaskan dalam bab sebelumnya, bahwa Qadariyah adalah sekte dalam islam yang berpandangan bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia murni karena kehendaknya sendiri, tanpa ada campur tangan dari kehendak Allah, karena hanya dengan pandangan seperti itulah perbuatan manusia dapat ditagih pertanggung jawabannya di sisi Allah pada saat hari hisab nanti.

Pandangan Jabariyah

          Secara garis besar  Jabariyyah berpandangan bahwa semua perbuatan manusia sejatinya merupakan ketentuan Tuhan dan kehendakNya. Manusia sama sekali tak mampu untuk menghindar dari ketentuan garis takdir , karena itu, bagi mereka manusia tidak dapat di tuntut untuk bertanggung jawab atas semua perbuatanya, entah itu perbuatan baik dan buruk. Sebab semua itu berasal dari Tuhan dan atas kehendak Nya yang mutlak. Karena pandangan mereka yang cendrung pada keterpaksaan  manusia atas kuasa tuhan mereka di kenal dengan sebutan Jabariyyah.

           Rumusan teologis seperti ini mereka dasarkan pada firman Allah pada surat Ash Shaffat Ayat 96:

        Artinya:"Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu".(Qs.Ash Shaffat : 96)

       Juga dalam surat An Nisa' ayat 78: 

       Artinya:"Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)".  Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?."(Qs An Nisa' : 78)

     Dengan pandangan teologis seperti ini, Jabariyah menganggap bahwa Allah tidak akan meminta pertanggung jawban kepada Manusia atas semua perbuatan yang telah mereka lakukan,karena semua perbuatan mereka bersumber dari ketetapan yang telah digariskan oleh Allah sendiri.Dari  Allah mustahil menanyakan suatu hal yang ia kehendaki sendiri. Sebagai lawan dari paham ini adalah qodariyah.

Pandangan Qodariyah. 

Sebagai lawan dari pamah jabariyyah muncul sebuah paham yang berpandangan bahwa semua perbuatan manusia murni di dasarkan pada kehendaknya sendiri, tanpa ada pengaruh dari takdir yang telah di gariskan oleh tuhan.karena dengan konsep seperti inilah, manusia secara logis dapat di tuntut pertanggung jawabanya melak di akherat. Dengan pandangan seperti ini mereka disebut dengan nama paham Qodariyah ( paham kemampuan manusia).

Pandangan ini mereka dasarkan pada firman Allah dalam surat Ar Ra'du ayat 11;

 

Artinya;

 "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehinga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."(Qs.Ar Ra'du ; 11)

          Jauh sebelum munculnya sekte ini, Rasulullah Saw sudah mempredisikan datangnya paham ini, dalam hadits riwayat Imam Ahmad; 

    Artinya: "pada setiap kaum terdapat orang majusi.Dan majusi umatku adalah mereka yang perpendapat tidak ada takdir. Maka ketika mereka sakit janganlah kalian jenguk dan ketika mereka meninggal, janganlan kalian saksikan."(HR.Ahmad)

      Juga dalam hadits riwayat Imam At Tarmidzi: 

      Artinya:

"Ada dua golongan dari umatku yang tidak masuk dalam bagian islam, yaitu kaum murjiah dan qadariyah."(HR.At Tarmidzi)

       Sedangkan golongan jabariyah berpandangan sebaliknya, mereka menganggap bahwa manusia sama sekali tidak memiliki daya untuk melakukan perbuatan yang mereka kehendaki, karena semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia sejatinya sudah ditetapkan oleh Allah dan manusia tak akan mampu untuk merubah ketetapan itu.

Pandangan Ahlussunnah

     Dalam menyikapi dua kutub pemikiran ini,Al-Asy'ari menampilkan pandangan teologis yang berbeda.Hasil ijtihadnya tentang perbuatan manusia cukup berbeda dengan kedua pandangan Qadariyah dan Jabariyah.Beliau menyimpulkan bahwa perbuatan manusia telah diciptakan oleh Allah, namun dalam diri manusia juga terdapat daya (al kasb) yang dapat digunakan oleh mereka untuk menggerakan tubuhnya dalam berbuat dan berusaha,meskipun daya yang dimiliki itu bersifat terbastas dan tidak efektif.

     Rumusan ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran yang menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan manusia itu sama persis atau terpaku dengan ketentuan kehendak Allah. Seperti dalam surah Al Anfal Ayat 17:

       Artinya;" Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allahlah yang melempar ".(Qs.Al Anfal;17)

       Al Asy'ari menepis pandangan Qadariyah dengan berbagai dadil dari Al Quran dan Hadits yang banyak sekali menjelaskan bahwa perbuatan manusia itu diciptakan olehNya, seperti yang terdapat dalam surah Ash Shaffat ayat 96;

       Artinya;Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu".(Qs.Ash Shaffat ;96)

       Sedangkan dalam menyangkal pandangan jabariyah,Al Asy'ri menggunakan pendekatan rasional dalam menjawabnya, ia mengungkapkan bahwa manusia dapat mengetahui dan merasakan sendiri bahwa dirinya sama sekali tidak mendapatkan kekangan dalam melalukan perbuatan apapun,hal ini dapat dibuktikan lewat berbedanya gerakan yang dihasilkan oleh manusia dalam keadaan normal seperti saat mereka menulis, dan gerakan disaat mereka mengalami salah satu tekanan seperti saat mereka memanggil kedinginan. Karena pada saat itu tubuhnya bergerak dengan tanpa kehendaknya. Dua macam gerakan yang berbeda antara menulis dan gerakan dalam keadaan menggigil ini merupakan salah satu bukti bahwa manusia tidak mendapat kekangan atas perbuatan yang mereka lakukan .

        Jika di telah lebih lanjut ,pandangan Al Asy'ari tentang  perbuatan manusia ini merupakan merupakan sebuah pandangan teologis yang berada di tengah-tengah di antara Qadariyah dan Jabariyah. Namun banyak sekali kalangan yang membuat Al Asy'ari sebagai Jabariyah "model baru", karena sejatinya pandangan yang diciptakan oleh Al Asy'ari maka menetapkan bahwa semua perbuatan manusia itu tetap tunduk pada kehendak tuhan seperti yang dipahami oleh Jabariyah,titik perbedaanya hanya ada dalam pemberian daya kemampuan ( Al kasb ) yang membuat manusia dapat bergerak sesuai keinginanya, meskipun daya itu sama sekali tidak bersifat efektif.      

Share:

MENG-QODHO SHOLAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL

             MENG-QODHO SHOLAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL

 

        Sholat merupakan perintah Allah Swt yang diwajibkan pada setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal, bahkan kewajiban tersebut di bebankan selagi tubuh masih menghembuskan nafas. Namun disaat sakit yang mendekati ajal banyak di antara saudara- saudari kita yang tidak Menyempatkan melakukan Sholat lima waktu. Sehingga ketika meninggal dunia masih memiliki tanggungan sholat. Sekalipun ada rukhsoh (keringanan) dalam pelaksaan sholat bagi orang yang tidak mampu berdiri maka dengan cara duduk iftirosy, jika tidak mampu duduk maka dengan cara tidur miring, jika tidak mampu maka dengan cara tidur terlentang, jika tidak mampu maka sholat dengan cara isyarat

 

        Pertanyaanya apakah boleh bagi sanak saudara yang masih hidup menggantikan sholat orang yang telah meninggal .....?.
Pada permasalahan tentang meng Qodho sholatnya orang yang telah meninggal dunia diatas, terjadi perbedaan  pendapat dikalangan para Ulama.  
A.      Pendapat yang tidak memperbolehkan
      Ulama yang Tidak memperbolehkan mengqodho sholat orang yang telah meninggal. pertama dikarenakan tidak di temukanya dalil pengajaran dari Nabi Muhammad saw. dalil yang memerintahkan, . kedua merupakan ijmak(konsensus) ulama .
B.      Pendapat yang memperbolehkan 
         Didalam kitab fatawi al azhar di sebutkan Menurut Jumhurul Ulama Bahwa meng-Qodho sholat fardu, untuk orang yang telah meningal Dunia hukumnya mamnu' (dicegah). Ibnu Bathol menukil bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama ( mujma alaih), akan tetapi kesepakatan tersebut tidak sah, karena dalam kasus ini masih ada ulama yang memperbolehkan meng-qodo'i sholat si Mayit. Adapun dasar dalil Hadits yang memperbolehkan adalah :


1.     Hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori    : 

   

 أنّ عبـد لله إبن عمـر رضي الله عـنهما أمـر إمـراءة جـعـلت أمـها على نفسها صـلاة بقباء يعني ثـم ماتت فقال صلي عـنها

        Artinya :

          Sesungguhnya Ibnu Umar memerintahkan seorang wanita yang     mana ibunya pernah bernadzar atas dirinya melakukan sholat di         masjid Quba', maksudnya kemudian ibunya mati (sebelum   memenuhi           nadarnya) maka ibnu Abbas berkata: Sholatlah sebagai ganti ibunya

2.      Hadist yang di riwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang                         Shahih, Dan hadis ini pun di keluarkan juga oleh Imam Malik Dalam                   kitab Muatho'.

   

لصـلاةأمـها نـدرت مشيا إلى مسجد  أن رضي الله عـنهما قالت لإبـن عبّاسإمـراءة لأنّ 

    قباء أي تمشـي لها فأفتى إبنتها  


        Artinya :

          Sesungguhnya seorang wanita bertanya pada ibnu Umar R.A bahwa      ibunya telah benadzar akan berjalan mnuju masjid Quba' untuk          melaksanakan sholat di sana namun keburu meninggal dunia  . maka         Ibnu Abbas berfatwa pada anaknya  agar menuju masjid Quba'     sebagai ganti Ibunya.

3.     Sebagian Tabi'in dan ulama Salaf memperbolehkan Sholat sebagai          ganti mayyit (qodho) dengan mengqiyaskan pada do'a, Shodaqoh,          dan Haji.[1]

 

PERBEDAAN PANDANGAN DI KALANGAN  MADZHAB IMAM SYAFI'I.


     Barang siapa meninggal dan masih memiliki tanggungan sholat, maka tidak ada Qodho dan Fidyah. Menurut satu pendapat, bisa di qodho, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dan yang lain. Oleh karenanya banyak ulama memilih pendapat tersebut, Imam As-subki pun menerapkanya ketika sebagian kerabatnya beliau wafat. [2]

   Pada Permasalahan di atas dalam madzhab syafi'i sendiri terjadi perbedaan sudut pandang.

Ø Qoul masyhur dalam madzhab syafi’i :

[فـرعٌ ] لو مات وعليه صـلاة لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفـديـة صلاة ولا إعتــكاف

هذا هو المشهور في المذهب والمعـروف من نصوص الشافعي فى الأم وغيره

 

Jika seorang mati memiliki tanggungan sholat atau I’tikaf maka pihak wali mayyit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut sebagai ganti mayyit, dan membayar fidyahpun tidak dapat menggugurkan tanggungan sholat dan I’tikaf mayyit.  Pendapat ini adalah pendapat yang masyhur di dalam madzhab,dan di kenal sebagai nash imam syafi’I dalam kitab Al-um.[3]


Ø Qoul muqobil


          Menurut satu pendapat ini boleh untuk mengqodho sholat sebagai ganti bagi mayit baik wali atau orang lain dengan se izin wali, baik mendapat wasiat maupun tidak. Pendapat ini di sampaikan oleh Imam Ubaydi dari imam syafi’i, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Daqiq Al-iyd dan Imam As-Subki.  Ibnu Usyrun dan yang lain lebih condong untuk mentarjihnya.

          Al-Adro’i menukil dari kitab syarah tanbih milik muhib At-Thobari Dia          berkata :“Sesungguhnya sampailah pahala setiap ibadah yang dilakukan   sebagai ganti bagi mayit baik ibadah wajib maupun sunnah.[4]

          Diantara ulama yang melakukan qodho sholat bagi mayyit adalah Imam As-subkhi. Dalam kitabnya yaitu  iy’ab menyebutkan : “ Ibnu Usyrun berkata : 

" Tidak ada hadits Maupun qiyas yang mencegah tidak sampainya pahala sholat bagi mayyit. Dan diriwayatkan ada khabar yang tidak masyhur, yaitu mengenai hadits mursal yang di sebutkan imam As-Subkhi : 


من البر الوالدين أن تُصلي لهما مع صلاتك

                                                                                               

Artinya :

           Sebagian dari bakti kepada orang tua setelah berbakti adalah engkau sholat qodho untuk  kedua orang tuamu bersamaan sholatmu ”.

[H.R daruqutni].

QOUL QODIM WAJIB  

  •     Imam Qoffal begitu juga Khuwayrizmi  menukil dari sebagian ashab Syafi’i bahwa ahli waris atau wali wajib memberi makan  satu mud sebagai ganti tiap sholat yang di tinggalkan. Diriwayatkan pula dari  Ibnu burhan telah menceritakan bahwa dalam qoul qodimnya mengatakan wajib bagi wali menggantikan sholat yang di tinggalkan mayit,dengan dasar hadist yang diriwayatkan daruqutni“

Artinya :

إِنّ من البِرِ بَعدَ البِرَّ أن تُصَلِّيَ لَهُمَا مَع صَلاَتِك وَتَصُومَ لَهُمَا مَع صَومكَ

                                                                                                                    

          Sesungguhnya sebagian dari bakti kepada orang tua setelah berbakti adalah engkau sholat qodho untuk  kedua orang tuamu bersamaan sholatmu dan berpuasa untuk kedua orangtuamu ”.

[H.R daruqutni].

 Dan imam ubady pun mengisahkan dari qoulnya imam syafi’I karena ada hadits tentang persoalan ini. Dan ikut mengisahkan pula atho’ bin abi ribbah dan ishaq, para ulama ahli tahqiq memilih pendapat ini seperti ibni daqiq al I’ed dan Imam As - Subki sedangakan imam ibnu abi u’shrun lebih Condong  ini merupakan pendapat yang di tarjeh atau Diunggulkan.

Pendapat para ulama mutaahirin madzhab Syafi'iyyah, bahwa ahli waris di perbolehkan mengqodho sholat yang  menjadi kewajiban Si mayyit [5] . 


Kesimpulan 

        Demikianlah pandangan para ulama terkait mengqodho sholat bagi mayit.

pendapat yang 

a. pendapat masyhur tidak memperbolehkan karena tidak ada dalil dari rosul         saw. 

b. ulama yang memperbolehkan karena ada hadist ibnu umar serta tidak ada         qiyas maupun larangan secara langsung dari nabi Saw. 

c.. Satu pendapat mewajibkan untuk mengqodho, 

d.  ada pula yang mewajibkan  membayar fidyah sebesar satu mud tiap tiap             sholat jika meninggalkan harta. (Tirkah). 

e. Ulama mutaakhirin memperbolehkan hukum Qodho bagi mayyit

f.  jika ingin melakukan qodho lil mayyit  hendaknya bertaklid pada ulama yang         memperbolehkan seperti keterangan dalam kitab Qulyubi .





            

 



[1] [ Fatawi Al-Azhari juz 8 hal 318 cet mesir]

[2] Hasyiah I'anatuttholibin juz 2 hal 276 cet darul ashosoh

[3] Majmuk Syarah muhadzab

[4] Hawasy syarwani juz4 hal 439

[5] Hasiyah Turmusi.


Share:

Do'a Melahirkan Agar Lancar menurut Syech Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami

  Pengalaman melahirkan adalah momen yang penuh keajaiban dan kebahagiaan bagi setiap ibu. Namun, bagi beberapa wanita, proses melahirkan ju...