MENG-QODHO SHOLAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Sholat merupakan perintah Allah Swt yang diwajibkan pada setiap
Muslim yang sudah baligh dan berakal, bahkan kewajiban tersebut di bebankan
selagi tubuh masih menghembuskan nafas. Namun disaat sakit yang mendekati ajal
banyak di antara saudara- saudari kita yang tidak Menyempatkan melakukan Sholat lima
waktu. Sehingga ketika meninggal dunia masih memiliki tanggungan
sholat. Sekalipun ada rukhsoh (keringanan) dalam pelaksaan sholat bagi
orang yang tidak mampu berdiri maka dengan cara duduk iftirosy, jika tidak
mampu duduk maka dengan cara tidur miring, jika tidak mampu maka dengan cara
tidur terlentang, jika tidak mampu maka sholat dengan cara isyarat.
Pertanyaanya apakah boleh bagi
sanak saudara yang masih hidup menggantikan sholat orang yang telah meninggal
.....?.
Pada permasalahan tentang meng Qodho sholatnya orang yang telah
meninggal dunia diatas, terjadi perbedaan pendapat dikalangan para
Ulama.
A. Pendapat yang tidak memperbolehkan
Ulama yang Tidak memperbolehkan
mengqodho sholat orang yang telah meninggal. pertama dikarenakan tidak di
temukanya dalil pengajaran dari Nabi Muhammad saw. dalil yang memerintahkan, .
kedua merupakan ijmak(konsensus) ulama .
B. Pendapat
yang memperbolehkan
Didalam kitab fatawi
al azhar di sebutkan Menurut Jumhurul Ulama Bahwa meng-Qodho
sholat fardu, untuk orang yang telah meningal Dunia hukumnya mamnu' (dicegah).
Ibnu Bathol menukil bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama ( mujma
alaih), akan tetapi kesepakatan tersebut tidak sah, karena dalam kasus ini
masih ada ulama yang memperbolehkan meng-qodo'i sholat si Mayit. Adapun dasar dalil
Hadits yang memperbolehkan adalah :
1. Hadist yang di riwayatkan oleh Imam
Bukhori :
أنّ عبـد
لله إبن عمـر رضي الله عـنهما أمـر إمـراءة جـعـلت أمـها على نفسها صـلاة بقباء
يعني ثـم ماتت فقال صلي عـنها
Artinya :
Sesungguhnya Ibnu Umar memerintahkan seorang wanita yang mana ibunya pernah bernadzar atas dirinya
melakukan sholat di masjid Quba',
maksudnya kemudian ibunya mati (sebelum memenuhi
nadarnya) maka ibnu Abbas
berkata: Sholatlah sebagai ganti ibunya.
2. Hadist
yang di riwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang Shahih, Dan hadis ini pun di keluarkan juga oleh Imam Malik Dalam
kitab Muatho'.
لصـلاةأمـها نـدرت مشيا إلى مسجد أن رضي الله عـنهما قالت لإبـن
عبّاسإمـراءة لأنّ
قباء أي تمشـي لها فأفتى
إبنتها
Artinya :
Sesungguhnya seorang wanita
bertanya pada ibnu Umar R.A bahwa ibunya
telah benadzar akan berjalan mnuju masjid Quba' untuk melaksanakan sholat di sana namun keburu meninggal
dunia . maka Ibnu Abbas
berfatwa pada anaknya agar menuju masjid Quba' sebagai ganti Ibunya.
3. Sebagian Tabi'in dan ulama Salaf
memperbolehkan Sholat sebagai ganti
mayyit (qodho) dengan mengqiyaskan pada do'a, Shodaqoh, dan Haji.
PERBEDAAN PANDANGAN DI KALANGAN MADZHAB IMAM SYAFI'I.
Barang siapa meninggal dan masih memiliki
tanggungan sholat, maka tidak ada Qodho dan Fidyah. Menurut satu pendapat, bisa
di qodho, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dan yang lain. Oleh karenanya
banyak ulama memilih pendapat tersebut, Imam As-subki pun menerapkanya ketika
sebagian kerabatnya beliau wafat.
Pada Permasalahan di atas dalam madzhab syafi'i
sendiri terjadi perbedaan sudut pandang.
Ø Qoul masyhur dalam madzhab syafi’i :
[فـرعٌ ] لو
مات وعليه صـلاة لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفـديـة صلاة ولا إعتــكاف
هذا هو المشهور في المذهب والمعـروف من نصوص
الشافعي فى الأم وغيره
Jika seorang mati memiliki tanggungan sholat atau I’tikaf maka
pihak wali mayyit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut sebagai ganti
mayyit, dan membayar fidyahpun tidak dapat menggugurkan tanggungan sholat dan
I’tikaf mayyit. Pendapat ini adalah pendapat yang masyhur di
dalam madzhab,dan di kenal sebagai nash imam syafi’I dalam kitab Al-um.
Ø Qoul muqobil
Menurut
satu pendapat ini boleh untuk mengqodho sholat sebagai ganti bagi mayit baik
wali atau orang lain dengan se izin wali, baik mendapat wasiat maupun tidak. Pendapat
ini di sampaikan oleh Imam Ubaydi dari imam syafi’i, dan pendapat inilah yang
dipilih oleh Ibnu Daqiq Al-iyd dan Imam As-Subki. Ibnu Usyrun dan yang lain lebih condong untuk
mentarjihnya.
Al-Adro’i
menukil dari kitab syarah tanbih milik muhib At-Thobari Dia berkata :“Sesungguhnya sampailah
pahala setiap ibadah yang dilakukan sebagai ganti bagi mayit baik ibadah wajib maupun sunnah.
Diantara
ulama yang melakukan qodho sholat bagi mayyit adalah Imam As-subkhi. Dalam
kitabnya yaitu iy’ab menyebutkan : “ Ibnu Usyrun berkata :
" Tidak ada hadits Maupun qiyas
yang mencegah tidak sampainya pahala sholat bagi mayyit. Dan diriwayatkan ada
khabar yang tidak masyhur, yaitu mengenai hadits mursal yang di sebutkan imam
As-Subkhi :
من البر الوالدين أن تُصلي لهما مع صلاتك
Artinya :
“ Sebagian dari bakti kepada orang tua setelah berbakti adalah engkau sholat
qodho untuk kedua orang tuamu bersamaan
sholatmu ”.
[H.R daruqutni].
QOUL QODIM WAJIB
- Imam Qoffal begitu juga Khuwayrizmi menukil dari sebagian ashab Syafi’i bahwa ahli
waris atau wali wajib memberi makan satu
mud sebagai ganti tiap sholat yang di tinggalkan. Diriwayatkan pula dari Ibnu burhan telah
menceritakan bahwa dalam qoul qodimnya mengatakan
wajib bagi wali menggantikan sholat yang di tinggalkan mayit,dengan dasar
hadist yang diriwayatkan daruqutni“
Artinya :
إِنّ من البِرِ بَعدَ البِرَّ أن تُصَلِّيَ لَهُمَا مَع صَلاَتِك وَتَصُومَ لَهُمَا مَع صَومكَ
“Sesungguhnya
sebagian dari bakti kepada orang tua setelah berbakti adalah engkau sholat
qodho untuk kedua orang tuamu bersamaan sholatmu
dan berpuasa untuk kedua orangtuamu ”.
[H.R daruqutni].
Dan imam ubady pun
mengisahkan dari qoulnya imam syafi’I karena ada hadits tentang persoalan ini.
Dan ikut mengisahkan pula atho’ bin abi ribbah dan ishaq, para ulama ahli tahqiq
memilih pendapat ini seperti ibni daqiq al I’ed dan Imam As - Subki sedangakan
imam ibnu abi u’shrun lebih Condong ini merupakan pendapat yang di tarjeh atau Diunggulkan.
Pendapat para ulama mutaahirin madzhab Syafi'iyyah,
bahwa ahli waris di perbolehkan mengqodho sholat yang menjadi kewajiban
Si mayyit .
Kesimpulan
Demikianlah pandangan para ulama terkait mengqodho sholat bagi mayit.
pendapat yang
a. pendapat masyhur tidak memperbolehkan karena tidak ada dalil dari rosul saw.
b. ulama yang memperbolehkan karena ada hadist ibnu umar serta tidak ada qiyas maupun larangan secara langsung dari nabi Saw.
c.. Satu pendapat mewajibkan untuk mengqodho,
d. ada pula yang mewajibkan membayar fidyah sebesar satu mud tiap tiap sholat jika meninggalkan harta. (Tirkah).
e. Ulama mutaakhirin memperbolehkan hukum Qodho bagi mayyit
f. jika ingin melakukan qodho lil mayyit hendaknya bertaklid pada ulama yang memperbolehkan seperti keterangan dalam kitab Qulyubi .