Pencarian

Rabu, 27 April 2022


 PENJELASAN FAKIR MISKIN BAB ZAKAT

Dilam surat Attaubah Ayat 60 menyebutkan bahwa orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan.

diantaranya :

1. FUQORO...

    kata fuqoro adalah jamak dari kata faqir mereka adalah 

Orang yang tidak memiliki harta, dan pekerjaan yang patut, yang bisa mencukupi kebutuhanya dan kebutuhan orang yang di tanggung nafkahnya. dimana pemasukanya tidak mencapai 50 % dari kebutuhanya.

Contoh : kebutuhan 100 ribu ,  Sementara penghasilanya kurang dari setengah, 40 ribu atau 30 ribu

2. MASAKIN

    Kata masakin adalah bentuk jamak dari kata miskin mereka adalah  

orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang dapat menopang hidupnya dan orang yang wajib di tanggung nafaqohnya  namun masih belum cukup penghasilanya hanya mencapai lebih 50%

contoh : kebutuhan 100 ribu, sementara penghasilanya mencapai lebih dari 50 ribu atau telah mencapai 50%.

yang di maksud dari kebutuhan diatas adalah kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal ( rumah) atau sesuatu  yang lain dan memang sudah menjadi kebutuhan pokok. 

sedangkan setandar kecukupan yang maksud  ialah  sisa umur gholib menurut pendapat mu'tamad sedangkan muqobilnya adalah kecukupan selama satu tahun.yaitu 60 tahun artinya: jika di kalkulasi antara harta atau penghasilan dari pekerjaan telah mencapai 100 % maka tidak tergolong fakir maupun  miskin. sebaliknya jika penghasilanya kuang dari 50% dari kebutuhan maka di katagorikan miskin, dan apabila telah mencapai 50% lebih maka setatusnya miskin. 

Contoh : 

Seseorang  telah berumur 50 thn ,  untuk mencapai sisa umur gholib adalah 10 tahun, Maka cara penghitunganya adalah  menghitung kebutuhan  pokok selama 10 thn kemudian dihitunglah antara penghasilan  dan harta Yang di miliki.

 Fakir dan Miskin yang tidak berhak menerima zakat adalah mereka: 

1. orang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta namun di karenakan malas bekerja , hal ini berdasarkan hadist nabi saw.

2. orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan karena sibuk melakukan ritual ibadah sunnah

3. orang yang tercukupi oleh nafakoh orang orang yang wajib menafaqohinya. 

lain halnya jika orang tersebut tidak bekerja di karenakan mencari ilmu dan orang tersebut di anggap cerdas dan berhasil dalam mencari ilmu. karena orang yang sibuk mencari ilmu kemanfaatanya untuk umum sedangkan orang yang beribadah kemanfaatanya hanya untuk dirinya. kedua orang yang mendapat nafakoh daro orang yang tidak wajib menafaqohinya. maka boleh menerima zakat.

Batasan kaya 

Menurut Imam Syafi'i dan  Imam malik adalah
seseorang yang hartanya mencukupi untuk kebutuhan satu tahun.


Mengupload: 743424 dari 2036944 byte diupload.



      



Share:

0 comments:

Do'a Melahirkan Agar Lancar menurut Syech Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami

  Pengalaman melahirkan adalah momen yang penuh keajaiban dan kebahagiaan bagi setiap ibu. Namun, bagi beberapa wanita, proses melahirkan ju...