PENJELASAN FAKIR MISKIN BAB ZAKAT
Dilam surat Attaubah Ayat 60 menyebutkan bahwa orang yang berhak menerima zakat ada 8 golongan.
diantaranya :
1. FUQORO...kata fuqoro adalah jamak dari kata faqir mereka adalah
Orang yang tidak memiliki harta, dan pekerjaan yang patut, yang bisa mencukupi kebutuhanya dan kebutuhan orang yang di tanggung nafkahnya. dimana pemasukanya tidak mencapai 50 % dari kebutuhanya.
Contoh : kebutuhan 100 ribu , Sementara penghasilanya kurang dari setengah, 40 ribu atau 30 ribu
2. MASAKIN
Kata masakin adalah bentuk jamak dari kata miskin mereka adalah
orang yang memiliki harta atau pekerjaan yang dapat menopang hidupnya dan orang yang wajib di tanggung nafaqohnya namun masih belum cukup penghasilanya hanya mencapai lebih 50%
contoh : kebutuhan 100 ribu, sementara penghasilanya mencapai lebih dari 50 ribu atau telah mencapai 50%.
yang di maksud dari kebutuhan diatas adalah kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal ( rumah) atau sesuatu yang lain dan memang sudah menjadi kebutuhan pokok.
sedangkan setandar kecukupan yang maksud ialah sisa umur gholib menurut pendapat mu'tamad sedangkan muqobilnya adalah kecukupan selama satu tahun.yaitu 60 tahun artinya: jika di kalkulasi antara harta atau penghasilan dari pekerjaan telah mencapai 100 % maka tidak tergolong fakir maupun miskin. sebaliknya jika penghasilanya kuang dari 50% dari kebutuhan maka di katagorikan miskin, dan apabila telah mencapai 50% lebih maka setatusnya miskin.
Contoh :
Seseorang telah berumur 50 thn , untuk mencapai sisa umur gholib adalah 10 tahun, Maka cara penghitunganya adalah menghitung kebutuhan pokok selama 10 thn kemudian dihitunglah antara penghasilan dan harta Yang di miliki.
Fakir dan Miskin yang tidak berhak menerima zakat adalah mereka:
1. orang yang tidak memiliki pekerjaan dan harta namun di karenakan malas bekerja , hal ini berdasarkan hadist nabi saw.
2. orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan karena sibuk melakukan ritual ibadah sunnah
3. orang yang tercukupi oleh nafakoh orang orang yang wajib menafaqohinya.
lain halnya jika orang tersebut tidak bekerja di karenakan mencari ilmu dan orang tersebut di anggap cerdas dan berhasil dalam mencari ilmu. karena orang yang sibuk mencari ilmu kemanfaatanya untuk umum sedangkan orang yang beribadah kemanfaatanya hanya untuk dirinya. kedua orang yang mendapat nafakoh daro orang yang tidak wajib menafaqohinya. maka boleh menerima zakat.
Batasan kaya
Menurut Imam Syafi'i dan Imam malik adalah
seseorang yang hartanya mencukupi untuk kebutuhan satu tahun.
0 comments:
Posting Komentar