Pencarian

Selasa, 27 Desember 2022

NAMA NAMA PASUKAN PERANG BADAR

  NAMA NAMA PASUKAN PERANG BADAR 

    Peristiwa perang badar ini terjadi pada hari jumat tanggal 17 Romadhon tahun 2 Hijriyah, hari itu di sebut juga Yaum Al Furqon, (hari pembedaan antara yang haq dan yang batil). ini adalah peperangan pertama yang mana kaum Muslimin mendapat kemenangan terhadap kaum kafir dan merupakan peperangan yang terkenal karena beberapa kejadian yang ajaib dan tidak masuk akal yang terjadi dalam peperangan tersebut. pada hari senin Rosulullah mengobarkan semangat pada kaum Muslimin untuk menghadang kafilah kafir Quraisy yang di pimpin oleh Abu Sufyan yang akan kembali ke Makkah dari Syam di rute perjalanan dagang, kau muslimin keluar dengan 313 tentara tidak niat untuk menghadapi kafilah dagang yang hanya terdiri dari 40 laki laki dan sama sekali tidak berniat untuk menyerang,tetapi hanya untuk menunjukan kekuatan kepada mereka.
    Abu Sufyan merasakan ada hal aneh ketika mendekati Hijaz, kemudian ia bertanya kepada setiap rombongan tentang apa yang ia takutkan. Hingga akhirnya ada sebuah rombongan yang memberikan berita bahwa pasukan Rasulullah telah bersiap menghadang mereka. Abu Sufyanpun mengutus Dhamdham bin Amr Al Ghifary menuju ke Makkah untuk mengabarkan kepada kaum Quraisy bahwa Rasulullah telah menghadang mereka . Dan di harapkan kaum Quraisy bersedia membantu mereka agar barang barang dagangan dapat terselamatkan.
    Kaum kafir Quraisy pun akhirnya datang dengan pasukan besar yang terdiri dari 1000 laki laki dengan persediaan makanan yang cukup untuk beberapa hari. kafir Quraisy ingin menjadikan pertempuran ini menjadi kemenangan bagi mereka yang akan memberikan rasa takut kepada kaum Muslimin dan seluruh bangsa Arab.
    Rasulullahpun berdo'a ya Allah penuhilah apa yang telah Engkau janjikan kepadaku, berikanlah janjiMu kepadaku, jika Engkau menghancurkan pasukan Muslimin ini maka engkau tidak akan di sembah di bumi". Abu bakar menyahut " wahai nabi Allah sesungguhnya Allah pasti akan menepati janjiNya . Dan akhirnya perang pun terjadi. 
    Berikut nama nama pasukan dalam perang badar.

 NAMA NAMA PASUKAN PERANG BADAR 


        Para sahabat yang mengikuti perang badar terdiri dari dari 83 orang dari sahabat Muhajirin, 61 orang dari suku Aus dan 170 dari suku Khazraj dari sahabat ansor sehingga total 313 pasukan, mereka adalah :   

Dari kaum Muhajirin

1.     Rasulullah Saw Muhammad bin Abdullah bin Abdil Mutholib bin Hasyim
2.     Hamzah bin Abdil Mutholib bin Hasyim 
3.    Ali bin Abi Tholib bin Abdil Mutholib bin Hasyim.
4.     Zaid bin Haritsah bin Syurahbil bin Ka'b bin Abdu Al Uzza bin Umru Al- Qois Al- kalbi 
5.     Anasah
6.     Abi Kabsyah
7.     Abi Martsad Kannas bin Hishn bin Yarbu 
8.     Martsad bin Abu Martsad
9.     Ubaidah bin Al Harits bin Al Mutholib
10.   At Thufail bin Al Harits
11.     Al khusain bin Al Harits  
12.     Misthat atau auf bin utsasah bin Abbadbin Al Muthalib
13.     Utsman bin Affan bin Abi Al Ash bin Umayyahbin Abdu Syams.
14.     Mihsyam atau abu khudzaifah bin utbah.bin robiah bin Abdu Syams.
15.     salim
16.     Abdullah bin Jahsy bin Riab bin ya'mur
17.   Ukasyah bin Mihsan Bin Khurtsan bin Qois bin Murroh bin Kabir bin Ghanm Bin Dudan bin Asad
18.  Syuja' bin Wahb bin Robiah bin Asad bin Syuhaib bin bin Malik bin Kabir bin Ghanm Bin Dudan             bin Asad
19. Uqbah bin Wahb
20. Yazid bin Ruqoisy bin Ri'ab bin bin Ya'mur bin Shabrah bin Murrah bin  Kabir bin Ghanm Bin              Dudan bin Asad.
21. Abi Sinan Bin Mihshan.
22. Sinan Bin Abi Sinan
23. Muhris Bin Nadhlah Bin Abdullah bin Murroh bin Kabir bin Ghanm Bin Dudan bin Asad
24. Robiah Bin Aktam Bin Sakhbarah bin Amr Bin lukais bin Amir bin Ghanm Bin Dudan bin Asad.
25. Tsaqfi bin Amr
26. Malik Bin Amr
27. Mudlij Bin Amr
28. Abi' Makhsyi bin 
29. Utbah bin Ghazwan bin Jabir Bin Wahb Bin Nusaib bin Malik bin Al Harits bin Maziin bin Mansur bin ikrimah bin Khashafah bin Qois Bin Ailan.
30. khabbab
31. Az- Zubair bin Al Awwam bin Khuwailid bin Asad 
32. Hathib Bin Abi Balta'ah 
33 Sa'ad
34. Mush'ab bin Umair bin Hasyim Bin Abdul Manaf bin Abdu Darr bin Qushai
35. Suwaibith bin Sa'ad Bin Khuraimalah bin Malik bin Umailah bin As Sabaq  bin Abdu Darr bin              Qushai 
35. Suwaibith bin Sa'ad bin Huraimallah bin Malik bin  Umailah bin As Sabaq  bin Abdu Darr bin              Qushai 
36. Abdurahman Bin A'uf bin Abdu 'Auf bin Abdul Harits bin Zuhrah 
37. Saad bin Abi waqosh 
38 Umair bin Abi Waqash
39. Al- Miqqdad bin Amr bin Thalabah bin Malik Bin Robi'ah  bin Tsumamah bin Mathrud bin Amr           bin  Sa'ad bin Zuhair bin Tsaur bin Tsa'labah bin Malik bin As Sarid bin Hazl bin Qo'isy bin Dueaim       bin Al -Qoin bin Ahwad Bin Bahra Bin 'Amr bin Al Haf bin Qudha'ah 
40. Abdullah bin mas'ud bin Al Harits bin Syamkhu bin Makhzum bin Shahilah bin Kahil bin Al Harits         bin Tamim bin Sa'ad bin Hudzail,
41. Mas'ud bin Robi'ah bin Sa'ad bin Abdul Uzza bin Bin Hamalah bin Gholib bin Muhallim bin                     A'idzah bin Subay'i bin Al Hun bin Khuzaimah .
42. Dzu As-Syamalain bin Abdu 'Amr bin Nadhlah bin Ghubsyan bin Sulaim bin Malkan bin Afsha bin         Haritsah bin 'Amr bin Amir,
43. Khabbab bin Al- Arat 
44. Abu Bakar As- Shidiq  Atik bin Uthman bin Amir bin 'Amr bin Ka'ab bin Sa'ad bin Taim,
45. Bilal bin Rabbah 
46. 'Amir bin Fuhairah 
47. Suhaib bin Sinan 
48. Thalhah bin U baidilah bin Uthman bin 'Amr Bin Ka'ab bin Sa'ad bin Taim,   
49. Abdullah bin abdu Asad bin Hilal bin Abdullah bin Umar bin Makhzum
50. Syammas bin Uthman bin As- Syarid bin Suwaid bin Harmi bin Amir bin Makhzum
51. Al Arqom bin Abi Al arqom bin abdul manaf bin  Asad,
52. 'Ammar bi yasir 
53. Mu'atib bin 'Auf bin 'Amir Bin Al Fdl Bin Afif Bin Kulaib bin Hubsyiyah bin Salul bin Ka'ab bin          'Amr ,
54. Umar bin Khattab 
55. Zaid bin Khattab 
 56   Mihja'
57. Amr bin Suraqah bin  Al- Mu'tamir bin Anas bin Adat bin Abdullah bin Qurthu bin Riyah bin Rizah         bin Adiy bin Ka'ab, 
58. Abdullah bin Suraqqoh.
59. Waqid bin Abdullah bin Abdul Manaf bin 'Arin bin Tsa'labah bin Yarbu bin Handzalah bin Malik bin Zaid bin Manat bin Tamim ,
60. Khauli bin Abi Khauli 
61. Malik bin  Abi Khauli
62. 'Amir bin Robi'ah 
63. 'Amir bin Al Bukair bin Abdul Yalail bin Nasyib Bin Ghiyarah 
64. Aqil bin Al Bukair bin Abdul Yalail bin Nasyib Bin Ghiyarah 
65. Khalid bin Al Bukair bin Abdul Yalail bin Nasyib Bin Ghiyarah 
66. Iyas bin  Al Bukair bin Abdul Yalail bin Nasyib Bin Ghiyarah 
67. Sa'id bin Za'id bin amr bin Nufail bin Abdul Uzza' Abdullah bin Qurthu bin Riyah bin Rizah                  bin Adiy bin Ka'ab,
68. Uthman bin Madz'un bin Habib bin Wahb bin Khudzafah bin Jumah 
69. As- Sa'ib bin Uthman bin Madz'un bin Habib bin Wahb bin Khudzafah bin Jumah
70. Qudamah bin Madz'un bin Habib bin Wahb bin Khudzafah bin Jumah
71. Abdullah Madz'un bin Habib bin Wahb bin Khudzafah bin Jumah
72. Ma'mar bin Al Harits bin Ma'mar bin Habib bin Wahb bin Khudzafah bin Jumah,
73. Khunais bin Judzafah bin Qo'is bin 'Adiy bin Sa'id bin Sahm,
74. Abi Sabrah bin Abi Ruhm bin Abdul Uzza' bin Abi Qois bin Abdul Wudd bin Nashr bin Malik bin         Hisl,
75. Abdullah bin Mahkhromah bin  Abdul Uzza' bin Abi Qois bin Abdul Wudd bin Nashr bin Malik             bin Hisl,
76. Abdullah bin Suhail bin 'Amr bin Abdu Syams bin Abdul Wudd bin Nashr bin Malik                              bin Hisl,
77. 'Umair bin 'Auf 
78. Sa'ad bin Khaulah
79. Abu Ubaidah/ 'Amir bin Abdullah bin Al Jarrah bin Hilal bin Uhaib bin Dhabbah bin Al Harits.
80. 'Amr bin Al harits bin Zuhair bin Abi Syaddad bin Robiah  bin Hilal bin Uhaib bin Dhabbah bin Al         Harits
81. Suhai bin Wahb bin Robi'ah bin  Hilal bin Uhaib bin Dhabbah bin Al- Harits,
82. Shafwabn bin Wahb,
83. 'Amr bin Abi Sarh bin Robi'ah bin Hilal bin Uhaib bin Dhabbah bin Al- Harits.

 Dari kaum Anshor

84.  Sa'ad bin Muadz bin An- Nu'man bin Umrul Qois bin Zaid bin Abdul Asyhal,
85.  'Amr bin  Muadz bin An- Nu'man bin Umrul Qois bin Zaid bin Abdul Asyhal,
86.  Al- Harits bin Aus bin Muadz bin An- Nu'man bin Umrul Qois bin Zaid bin Abdul Asyhal,
87.  Al- Harits bin Anas bin Rofi' bin Umru'ul Qois,
88.  Sa'ad bin Zaid bi Malik bin Ubaid,
89.  Salamah bin Salamah bin Waqosh bin Zughbah bin Za'ura,
90.  Abad bin Biysr bin Waqosy bin Zughbah bin Za'ur
91.  Salamah bi Tsabit bin Waqosy 
92.  Ra'fi bin Yazid bin Kurs bin Sakan bin  Za'ura,
93.  Al- Harits bin Khazamah bin 'Adiy bin Ubay bin Ghanm bin Salim Bin 'Auf bin 'Amr bin 'Auf bin           Al Khazraj,  
94.  Muhammad bin Maslamah bin Khalid bin 'Adiy bin Majda'ah bin Haritsah bin Al Harits,
95.  Salamah bin Aslam bin  Harisy bin 'Adiy bin Majda'ah bin Haritsah bin Al Harits,
96.  Abu Al Haitsam bin At Taiyahan
97.  Ubaid bin At Taiyahan
98.   Abdullah bin Sahl 
99.   Qotadah bin Nu'man bin Zaid bin 'Amir bin Sawad 
100. Ubaid bin 'Aus bin malaik bin Sawad,
101. Nasr bin Al-Harits
102. Mu'attib bin A'bd 
103. Abdullah bin Thariq 
104. Mas'ud bin Sa'ad bin 'Amir bin  'Adiy bin Jursyam bin Majda'ah bin Haritsah.
105. Abu Absu bin Jabr bin 'Amr bin Zaid bin  Jursyam bin Majda'ah bin Haritsah,
106. Abu Burdah bin Niyar,
107. 'Ashim bin Tsabit bin Qois bin Ishmah bin Malik bin Ammah bin Dzubbai'ah.
108. Mu'atib Bin Qusyair bin Mulail bin Zaid bin Aththaf bin  Dzubbai'ah
109. Abu Mulail bin Al Azhar bin Zaid  bin Aththaf bin  Dzubbai'ah
110. 'Amr bin Ma'bad bin Al Az har bin Zaid bin Aththaf bin  Dzubbai'ah
111. Shal bin Hunaif bin Wahb bin Al Ukaim bin Tsa'labah bin Majda'ah bin Al Harits bin 'Amr,
112. Mubasysyir bin Abdul Mndzir bin Zanbar bin Zaid bin Umaiyyah,
113. Rifa'ah bin Abdul Mundzir bin Zanbar bin Zaid bin Umaiyyah,
114. Sa'ad bin Ubaid bin An-Nu'man bin Qois bin 'Amr bin Zaid bin Umaiyyah,
115. 'Uwaim bin Sa'idah 
116. Ra'fi bin Unjadah
117. 'Ubaid bin Abu 'U baid
118. Tsa'labah bin Khatib
119. Abi Lubabah bin Abdul Mundzir
120. Al-Harits bi Khatib
121. Unais bi Qatadah bin Ro'biah bin Khalid bin Al- Kharits bin 'Ubaid bin  
122. Ma'nu bin Adi bin Al- Jaddy bin Al-A'jlan bin Dhubai'ah
123. Tsabit bin Aqram Bin Tsa'labah  Bin  'Adiy Bin A'jlan
124. Abdullah bin Salamah bin Malik  Bin Al- Kharits bin  'Adiy Bin A'jlan
125. Zaid bin Aslam bin Tsa'labah  Bin  'Adiy Bin A'jlan
126. Rab'iy bin Ra'fi bin Zaid bin Haritsah bin Al- Jaddy bin Al-A'jlan bin Dhubai'ah
127. 'Ashim Bin  'Adiy Bin Jaddy bin A'jlan bin Dhubai'ah
128. Abdullah bin Jubair bin Nu'man bin Umaiyyah bin bin Umru'ul Qois bin Tsa'labah
129. 'Ashim bin Qois bin Tsabit bin An- Nu'man bin Umaiyyah bin bin Umru'ul Qois bin Tsa'labah
130. Abu Dayyah bin Tsabit bin An- Nu'man bin Umaiyyah bin bin Umru'ul Qois bin Tsa'labah,
131. Abu Hannah 
132. Salim Bin Umair bin Tsabit bin An- Nu'man bin Umaiyyah bin bin Umru'ul Qois bin Tsa'labah
133. Al Harits bin An- Nu'man bin Umaiyyah bin bin Umru'ul Qois bin Tsa'labah 
134. Khawwat bin Jubair bin An Nu'man bin Umaiyyah bin bin Umru'ul Qois bin Tsa'labah
135. Mundzir bin Muhammad bin Uqbah bin Uhaihah Bin Al- Julah bin Al Harisy bin Jahjaba bin                Kulfah,
136.  Abu Aqil bin Abdullah  bin Tsa'labah bin Baihan bin Amir bin bin Al Harits bin Malik bin 'Amir             bin Unaif bin Jusyam bin bin Abdullah bin Taim bin I'rasy bin 'Amr bin Umailah bin Qosmil,
137. Sa'ad bin Khaisamah bin Al Harits bin Malik bin Ka'ab bin An Nahhat bin ka'ab bin Kharitsah bin         bin Ghanm.
138. Mindzir bin Qudzamah bin Arfajah
139. Malik bin Qudzamah bin Arfajah
140. Al- Harits bin Arfajah
141. Tamim
142. Jabr bin Aik bin Al Harits bin Qois bin Haisyah bin Al Harits bin Umaiyyah bin Mu'awiyah,
143. Malik bin Numailah. 
144. An- Nu'man bin Al Ashar 
145. Kharijah bin Zaid bin Abi Zuhair bin Malik bin Umru'ul Qois
146. Sa'ad bin Robi' bin Zuhair bin Malik bin Umru'ul Qois
147. Abdullah bin Rawahah bin Tsa'labah bin Umru'ul Qois bin 'Amr bin Umru'ul Qois
148. Khallad bin Suwaid bin Tsa'labah bin Umru'ul Qois bin 'Amr bin Kharitsah bin Umru'ul Qois
149. Basyir bin Sa'ad bin Tsa'labah bin Khilas bin Zaid
150. Simak bin Sa'ad,
151. Subay'i bin Qois bin Aisyah bin Umaiyyah bin Malik bin 'Amir bin 'Aidy 
152. Abbad bin Qois bin Aisyah bin Umaiyyah bin Malik bin 'Amir bin 'Aidy 
153. Abdullah bin Absu 
154. Yazid bin Al Harits bin Qois bin Malik bin Ahmar
155. Khubaib bin Isaf bin Itabah bin 'Amr bin Khadij bin 'Amir bin Jusyam.
156. Abdullah bin Zaid  bin Tsa'labah bin Abdu Rabbih bin Zaid,
157. Huraits bin Zaid  bin Tsa'labah bin Abdu Rabbih
158. Sufyan bin Basyir
159. Tamim bin Ya'ar bin Qois bin bin 'Ady bin  Umaiyyah bin Jidarah,
160. Abdullah bin Umair,
161. Zaid bin Al Muzayyin bin Qois  bin 'Ady bin  Umaiyyah bin Jidarah,
162. Abdullah bin 'Urfuthah bin 'Ady bin  Umaiyyah bin Jidarah
163. Abdullah bin Ra'bi bin  Qois bin 'Amr bin Abbad bin Al Abjar
164. Abdullah bin Abdullah bin Ubay bin Malik bin Al Harits bin Ubaid
165. 'Aus bi Khauli bin Abdullah bin Al Harits bin Ubaid
166. Zaid bin wadi'ah bin 'Amr bin Qois bin Jaz'i
167. Uqbah bin Wahb
168. Rifa'af bin bin 'Amr bin Zaid  bin Tsa'labah bin Malik bin Salim bin Ghanm.
169. 'Amir bi Salamah bin Amir,
170. Abu Khumaidhah bin Ma'bad bin 'Abbad bin Qusaiyr bin Al Muqodam bin  bin Salim bin Ghanm.
171. 'Amir bin Bukair.
172. Naufal bin Abdullah bin Nadhlah bin Malik bin Al-Ajlan 
173. 'Ubadah bin Ash Shamit bin Qais bin Ashram 
174. Aus bin As-Samit,
175. an-Nu'man bin Malik bin Tsa'labah bin Da'du,
176. Tsabit bin Hazzal bin 'Amr bin Qaryusy'
177. Malik bin ad-Dukhsyum bin Mardhakhah,
178. Rabi' bin Iyas bin Amr bin Ghanm bin Umaiyyah bin Laudzan,
179. Waraqah bin Iyas,
180. 'Amr bin Iyas,
181. Al Mujadzdzar bin Dziyah bin 'Amr bin Zumzumah  bin 'Amr bin 'Umarah bin Malik bin Ghusainah bin Amr bin Butairah  bin Masynuwwi bin Taim bin Irasy bin 'Amir bin Ilhaf bin Qudha'ah,
182. 'Ubadah bin Al Khasykhasy bin  'Amr bin Zumzumah,
183. Nahhab bin Tsa'labah bin Khasamah bin Ashram bin 'Amr bin 'Ammarah,
184. Abdullah bin Tsa-labah bin Khazamah bin Ashram,
185. 'Uthbah bin Rabi'ah bin Khalid bin Mu'awiyyah ,
186. Abu Dujanah Simak bin Kharasyah,
187. Al Mundzir bin 'Amr bin Khunais bin Haritsah bin Laudzan bin Abdu Wudd bin Zaid bin Tsa'labah,
188. Abu Usaid bin Malik bin Rabi'ah bin Al Badiyyi,
189. Malik bin Mas'ud,
190. Abdul Rabbih bin Haq bin Aus bin Waqasy bin Tsa'labah,
191. Ka'ab bin Himar bin Tsa-labah,
192. Dhamrah bin 'Amr,
193. ziyad bin 'amr,
194. Basbas bin 'Amr,
195. Abdullah bin 'Amir,
196. Khiras bin as-Shimmah bin Amr binal-jamuh bin Zaid bin Haram 
197. Al-Hubab bin Al Mundzir bin Al jamuh bin Zaid bin Haram,
198. 'Umair bin Al Humam bin Al Jamuh bin Zaid bin Haram,
199. Tamim (bekas hamba khirasy bin as-Shimmah),
200. Abdullah bin 'Amr bin Haram bin Tsa'labah bin Haram,
201. Mu'adz bin Amr bin Al jamuh,
202. Muawwidz bin 'Amr bin Al Jamuh bin Zaid bin Haram,
203. Khallad bin 'Amr bin Al Jamuh bin Zaid bin Haram,
204. 'Utbah bin Amir bin Nabi bin Zaid bin Haram,
205. Habib bin Aswad (bekas hamba Bani Haram,
206. Tsabit bin Tsa'labah bin Zaid bin Al Harits bin Haram bin Tsa'labah,
207. 'Umair bin Al Harits bin Tsa'labah bin Al Harits bin Haram,
208. Bisyr bin Al Barra' bin Ma'rur bin Shakhr bin Malik bin Khanza',
209. Ath Thufail bin Malik bin Khanza',
210. Ath Thufail bin An Nu'man bin Khanza',
211. Sinan bin Shaifi bin Sakhr bin Khanza',
212. Abdullah bin Al jadd bin Qais bin Shakhr bin Khanza',
213. 'Utbah bin Abdullah bin Sakhr bin Khanza',
214. Jabbar bin Shakhr bin Umaiyyah bin Khanza',
215. Kharijah bin Humaiyir ,
216. Abdullah bin Humaiyir,
217. Yasid bin Al Mundir bin Sarh bin Khunas,
218. Ma'qil bin Al Mundzir bin Sarh bin khunas,
219. Abdullah bin an-Nu'man bin Baldamah,
220. Ad-Dhahhak bin Haritsah bin Zaid bin Tsa'labah bin 'Ubaid bin 'Adiy,
221. Sawad bin Zuraiq bin Tsa'labah bin 'Ubaid bin 'Adiy,
222. Ma'bad bin Qais bin Sakhr bin Haram bin Rabi'ah bin 'Adiy bin Ghanm bin Ka'ab bin Salimah,
223. Abdullah bin Qais bin Shakhr bin Haram bin Rabi'ah bin 'Adi bin Ghanm,
224. Abdullah bin Abdul Manaf bin an-Nu'man,
225. Jabir bin Abdullah bin Ri'ab bin an-Nu'man,
 
Share:

Minggu, 25 Desember 2022

ISLAM DALAM NEGARA INDONESIA

                                             ISLAM DALAM NEGARA INDONESIA 


    Pembahasan seputar keterkaitan tentang agama (Islam )  dan politik selalu menjadi tema yang sangat menarik tidak saja bagi kalangan Muslim yang kukuh dalam memegang ajaran agamanya tapi juga kalangan muslim sekuler pembahasan ini setidaknya bersumber dari dua permasalahan pokok yaitu Apakah misi nabi Muhammad saw berkaitan politik, kenegaraan, dan pemerintahan ,dan apakah sistem dan bentuk pemerintahanya terdapat dalam islam? 

    Persoalan diatas muncul karena ajaran islam yang di bawa Nabi muhammad saw tidak saja memberikan panduan bagi umat islam untuk meraih kebahagian di dunia dan di akhirat tapi juga secara garis besar memberikan panduan tentang perinsip perinsip kehidupan bermasyarkat . selainitu faktor penyebabnya adalah tidak adanya petunjuk dari Nabi muhammad. saw dalam hal suksesi kepemimpinan pasca nabi sistem pemerintahan, dan cara pembentukanya . boleh jadi diamnya nabi dalam masalah masalh ini bertujuan agar umat islam  ini bertujuan agar umat islam membangun sebuah sistim pemerintahan yang sesuai dengan kondisi sosial dan masyarakat islam yang berkembang secara dinamis .

    Karena itu tidak heran jika umat Islam di belahan bumi ini mempraktikan beragam sistem dan dan bentuk pemerintahan dalam rentang sejarahnya. kita dapat menyaksikan betapa umat Islam pasca nabi sampai dalam abad modern ini menggunakan sistem dan bentuk pemerintahan mulai dari bentuk kekhalifahan yang demokratis sampai dengan bentuk yang republik dan dinasti monarki yang absolut. Terjadinya keragaman praktek dan sistem bernegara ini di pengaruhi bukan hanya oleh kondisi lingkungan , budaya, tuntutan zaman, tingkat peradaban, pemikiran asing, tapi juga di pengaruhi oleh ajaran normatif Islam. 

    Keragaman dalam sistem dan bentuk pemerintahan ini , melahirkan beberapa pemikiran politik Islam yang diintrodusir oleh para pemikir pemikir Muslim. Keragaman ini lahir karena mereka memiliki cara penafsiran dan pemahaman yang berbeda terhadap hubungan anatara agama dan negara dalam penafsiran terhadap ajaran Islam yang terkait dengan pemikiran politik dan pemerintahan. Dalam perkembangan sejarahnya, pemahaman dan penafsiran Islam terkait dengan poolitik dan pemerintahan melahirkan tiga kelompok.

     Pertama kelompok yamg menyatakan bahwa Islam mempunyai sistem politik,dan pemerintahan. Kedua kelompok yang menyatakan bahwa di dalam Islam tidak ada sistem politik dan pemerintahan tetapi memiliki ajaran tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara.  Ketiga kelompok yang menyatakan bahwa Islam tidak ada kaitanya dengan politik dan pemerintahan.

    Lalu bagaimana dengan Republik Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam? Indonesia lahir sebagai Nation State berawal dari sebuah proses kolonialisme panjang setelah sebelumnya setelah kerajaan Hindu Budha dan Kerajaan Ialam telah berdiri di negri IndonesiaDengan latar belakang sistem pemerintahan yang cukup mapan. lahirnya pancasila sebagai dasar indinesia sejatinya melalui proses perdebatan dan menguras energi para pendiri bangsa ini. ia lahir dari sebuah perenungan mendalam terhadap falsafah serta nilai nilai luhur masyarakat dan agama. 

    Lalu bagaimana para pendiri bangsa tidak mengambil dasar agama Islam sebagai landasan negara, sentara mayoritas penduduk indonesia beragama Islam ?

    Pertama kali islam datang di indonesia , di bawa oleh para pedagang gujarat dan hadromaut sekitar pada abad ke 13. berbeda dengan proses islamisasi di negara lain. kedatanga islam ke Nusantara berlangsung secara Damai tanpa melalui peperangan. mereka datang bukan sebagai agama penakhluk dan penjajah. mereka hanya datang sebagai pedagang dengan memanfaatkan kecerdasan, dan peradaban mereka yang tinggi untuk kepentingan dakwah, serta mereka menggunakan harta kekayaanya untuk kepentingan dakwah.bukan untuk memperkaya diri sendiri.

    Islam dapat di terima di dikalangan masyarakat Nusantara karena pedagang menggunakan budaya, adat dan bahasa penduduk setempat sebagai pintu masuk dakwah mereka. mereka tidak menggunakan kekuatan ( power). Para penganjur Islam ini tidak memaksakan budaya asal mereka berhadapan dengan budaya masyarakat setempat. Sebaliknya  mereka mengakomodasi budaya budaya masyarakat setempat melalui proses akulturasi tanpa merubahnya secara radikal. Jika budaya masyarakat setempat ini tidak bertentangan dengan ajaran islam, maka mereka  menghargai dan menggunakanya sebagai sarana dakwah dengan sentuhan Islam.

    Dengan cara Islamisasi kultur ini sekarang kita masih dapat menyaksikan warisan warisan budaya hindu dan Budha di Indonesia seperti Candi Borobudhur dan prambanan tanpa sedikitpun di hancurkan untuk kepentingan dakwah Islam. keduanya sampai sekarang ini tetap berdiri kokoh sekalipun penduduk sekitar Candi sekarang mayoritas beragama Islam. bahkan sampai sekarang umat budha di indonesia masih bisa menggunakanya secara bebas sebagai tempat suci tanpa ada gangguan dari Umat Islam. 

    Proses Islamisasi kultural ini sangat berpengaruh besar terhadap cara beragama umat islam di Indonesia yang sangat khas di banding dengan Islam di tempat lain. SEjak pertama kali datang ke Indonesia, Islam sudah bersentuhan dengan pluralitas budaya dan agama agama mapan yang sudah ada berabad abad sebelumnya. karena sejak awal terbiasa hidup dalam keberagaman, umat Islam tetap memberikan ruang hidup bagi penganut agama lain. 

    Sikap moderat dan Inklusif ini juga tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sekalipun umat islam di indonesia adalah mayoritas tidak pernah memaksakan islam sebagai dasar formal negara Indonesia. Para founding Fathers kita sejak awal menyadari bahwa Indonesia adalah  bangsa yang plural dari segi agama dan budaya. Karena itu mereka tidak menginginkan Islam sebagai Dasar formal negara Indonesia. Alih alih memilih negara islam sebagai dasar negara Indonesia. Mereka menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Bagi para founding fathers kita, pancasila bukan saja tidak bertentangan dengan ajaran ajaran agama di indonesia, tapi juga mampu menjadi pemersatu bangsa yang plural. Pancasila adalah pilihan yang cerdas untuk mencaga keutuhan bangsa Indonesia.

    Pertanyaanya adalah, mengapa negara Republik Indonesia tidak berasaskan Islam sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam? 

   Menurut K.H Hasyim Muzadi karena selalu ada jarak antara antara simbol dan bentuk formal agama dengan realitas pelaksanaan ajaran agama. sekalipun sebuah negara berasaskan Islam atau berbentuk negara Islam, tidak secara otomatis nilai nilai ajaran Islam dapat dilaksanakan secara baik dalam pelaksanaan sistem kenegaraan.  seringkali sebuah negara yang berasaskan Islam justru para penguasanya adalah seorang diktator. kerap kali kita menyaksikan banyak penguasa sebuah negara berasaskan Islam  justru para penguasanya menjalankan roda pemerintahanya dengan cara cara yang sama sekali bertentangan dengan ajaran islam itu sendiri. Mereka menumpuk kekayaan pribadi dan mewariskanya kepada keturunan mereka sendiri sementara rakyat mereka kelaparandan menderita.

    Sebagai seorang muslim K.H Hasyim Muzadi berkeyakinan bahwa Sebuah negara yang berasaskan Islam tapi prilaku penguasanya jauh dari nilai nilai Islam ajaran Islam, maka ini tidak lebih baik dari di banding sebuah negara yang tidak berasaskan Islam tetapi prilaku penyelenggaraan negaranya sesuai dengan nilai nilai substansi ajaran Islam. Negara Republik Indonesia adalah contoh sebuah negara yang tidak berdasarkan agama tapi nilai nilai nilai nilai substansi agama di bawa di level Negara Indonesia ini pada giliranya akan menjadi akumulasi sosiologis dan titik temu di tingkat penyelenggaraan negara dan mewarnai setiap produk hukum dan Perundangan. 

    Sebaliknya teks teks agama tidak menjadi pilihan bangsa Indonesia di tingkat penyelenggaraan negara secara formal karena teks teks agama ini pasti berbeda antara satu agama dan dengan agama yang lain. jika di paksakan teks teks agama ini dalam berkehidupan bernegara, maka pasti menimbulkan benturan teologis antar umat sesama pemeluk agama. sekalipun tidak berdasarkan agama secara formal Indonesia bukanlah negara sekuler. Indonesia adalah negara berketuhanan yang maha esa. karena itu negara tidak saja memberikan perlindungantapi juga mengatur hubungan umat beragama tanpa melakukan intervensi terhadap ajaran teologis setiap agama. dengan demikian, negara akan terlindungi oleh negara, sementara pelaksanaan secara sempurna baik tekstual maupun substansi agama agama di serahkan sepenuhnya kepada organisasi organisasi sosial agama yang ada seperti NU, Muhamaddiyah, PGI, Walubi Dan sebagainya, 

    Sebalaiknya negara sekuler hampir tidak memberikan ruang baik agama secara formal maupun substansinya, didalam setiap produk hukum dan penyelenggara negara.agama selalu vis a vis dengan negara. Karena itu, seringkali sebuah negara sekuler menerapkan aturan hukum dan perundangan yang justru bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang ada di negara itu. Misalnya, karena mengatasnamakan keadilan dan hak-hak asasi manusia, salah satu negara sekuler di Eropa mengeluarkan undang-undang yang mensahkan perkawinan antar sesama jenis,padahal perkawinan antara sesama jenis ini bertentangan dengan dengan ajaran agama-agama. Wa Allahu a'lam bi al-shawab.






Sumber diambil dari kata sambutan kh hasyim muzadi pembaca ahli dalam buku IJTIHAD POLITIK ISLAM NUSANTARA

Share:

Selasa, 08 November 2022

BACAAN BILAL SHOLAT I'ED

BACAAN BILAL SHOLAT I'ED

1.      Bilal memberikan aba aba akan di mulainya sholat i"dh

الله اكبـــر (   3 )لا الـــه الاّالله والله اكبر . الله اكبر ولله الحمــــد.

الله اكبركبيــرا , والحمـد لله كثيــــرا. وسبحـــان الله بكـــرة واصيــلا.

لا الـــه الاّالله ولا نعبـد الا ايّاه, مخلصين لــه الدين ولو كــره الكافــرون,

لا الـــه الاّالله وحـده, صـدق ووعـده, ونصـر عبـده, واعـز جنـده,

وهـزم الأحـزاب وحـده

, لا الـــه الاّالله والله اكبر . الله اكبر ولله الحمــــد .

 

الله اكبـــر (   7 ) لا الـــه الاّالله والله اكبر . الله اكبر ولله الحمــــد.

أصلي سنة لعيـد الأضحى ركعتين جامعة رحمكم الله.(    )

 

الصلاة جامعة

 

2.         Setelah selesai sholat bilal berdiri menghadap jama’ah dan membaca:

معاشـر المسلمين ,وزمـرة المؤمنين  رحمكم الله.

إعلموأنّ يـومـكم هذا يوم عيـد الأضحى ويوم السرور ويوم المغفور

أحـلّ لله لـكـم فيـه الطعام وحـرم عليكـم فيـه الصيام,

إذا صعـد الخطيب على المنبـر, أنصتـوا واسمعوا واطعـوا رحمكم الله,

أنصتـوا واسمعوا واطعـوا رحمكم الله,  أنصتــوا لعـلكــم ترحمون.

3.         Kemudian khotib naik minbar dan bilal membaca :

اللهم صلّ على سيدنا محمّد , وعلى الـ سيّدنا محمد.

اللهم قـوّالإسلام من المسلمين والمسلمـات,والمؤمنين والمؤمنات, الأحياء منهـم والأمـوات,

وانصرهم على معان الدين, ربّ اختـم لنا منـك بالخير,ويا خير النّاصـرين, برحمتك يا  أرحم الراحمين.

4.      Bacaan bilal khutbah ke dua

اَللّٰهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ ، وَزِد وَاَنْعِمْ وَتَفَضَلْ وَبَارِكْ ، بِجَلَالِكَ وَكَمَالِكَ عَلٰى زَيْنِ عِبَادِكْ ، وَاَشْرَفِ عِبَادِكَ ،سَيِّدِاْلعَرَبِ وَاْلعَجَمِ ، وَاِمَامِ طَيْبَةَ وَاْلحَرَمِ ، سَيِّدِنَا وَمَوْلَانَا مَحَمَّدٍ وَّعَلىٰ آلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَسَلِّمْ وَرَضِيَ اللهُ تَبَارَك  وَتَعَالىٰ عَنْ كُلِّ صَحَا بَةِ رَسُوْلِ اللهِ اَجْمَعِيْنَ.
Share:

Minggu, 06 November 2022

PERBUATAN MANUSIA DICIPTAKAN ALLAH

 PERBUATAN MANUSIA DICIPTAKAN ALLAH



    Pandangan teologis tentang hakikat perbuatan manusia, merupakan tema pokok yang berakibat pada runcingnya perbedaan antara dua mazhab teologis terdahulu, yaitu Qadariyah Dan Jabariyah. Seperti telah di jelaskan dalam bab sebelumnya, bahwa Qadariyah adalah sekte dalam islam yang berpandangan bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia murni karena kehendaknya sendiri, tanpa ada campur tangan dari kehendak Allah, karena hanya dengan pandangan seperti itulah perbuatan manusia dapat ditagih pertanggung jawabannya di sisi Allah pada saat hari hisab nanti.

Pandangan Jabariyah

          Secara garis besar  Jabariyyah berpandangan bahwa semua perbuatan manusia sejatinya merupakan ketentuan Tuhan dan kehendakNya. Manusia sama sekali tak mampu untuk menghindar dari ketentuan garis takdir , karena itu, bagi mereka manusia tidak dapat di tuntut untuk bertanggung jawab atas semua perbuatanya, entah itu perbuatan baik dan buruk. Sebab semua itu berasal dari Tuhan dan atas kehendak Nya yang mutlak. Karena pandangan mereka yang cendrung pada keterpaksaan  manusia atas kuasa tuhan mereka di kenal dengan sebutan Jabariyyah.

           Rumusan teologis seperti ini mereka dasarkan pada firman Allah pada surat Ash Shaffat Ayat 96:

        Artinya:"Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu".(Qs.Ash Shaffat : 96)

       Juga dalam surat An Nisa' ayat 78: 

       Artinya:"Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan: "Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)".  Katakanlah: "Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?."(Qs An Nisa' : 78)

     Dengan pandangan teologis seperti ini, Jabariyah menganggap bahwa Allah tidak akan meminta pertanggung jawban kepada Manusia atas semua perbuatan yang telah mereka lakukan,karena semua perbuatan mereka bersumber dari ketetapan yang telah digariskan oleh Allah sendiri.Dari  Allah mustahil menanyakan suatu hal yang ia kehendaki sendiri. Sebagai lawan dari paham ini adalah qodariyah.

Pandangan Qodariyah. 

Sebagai lawan dari pamah jabariyyah muncul sebuah paham yang berpandangan bahwa semua perbuatan manusia murni di dasarkan pada kehendaknya sendiri, tanpa ada pengaruh dari takdir yang telah di gariskan oleh tuhan.karena dengan konsep seperti inilah, manusia secara logis dapat di tuntut pertanggung jawabanya melak di akherat. Dengan pandangan seperti ini mereka disebut dengan nama paham Qodariyah ( paham kemampuan manusia).

Pandangan ini mereka dasarkan pada firman Allah dalam surat Ar Ra'du ayat 11;

 

Artinya;

 "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehinga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri."(Qs.Ar Ra'du ; 11)

          Jauh sebelum munculnya sekte ini, Rasulullah Saw sudah mempredisikan datangnya paham ini, dalam hadits riwayat Imam Ahmad; 

    Artinya: "pada setiap kaum terdapat orang majusi.Dan majusi umatku adalah mereka yang perpendapat tidak ada takdir. Maka ketika mereka sakit janganlah kalian jenguk dan ketika mereka meninggal, janganlan kalian saksikan."(HR.Ahmad)

      Juga dalam hadits riwayat Imam At Tarmidzi: 

      Artinya:

"Ada dua golongan dari umatku yang tidak masuk dalam bagian islam, yaitu kaum murjiah dan qadariyah."(HR.At Tarmidzi)

       Sedangkan golongan jabariyah berpandangan sebaliknya, mereka menganggap bahwa manusia sama sekali tidak memiliki daya untuk melakukan perbuatan yang mereka kehendaki, karena semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia sejatinya sudah ditetapkan oleh Allah dan manusia tak akan mampu untuk merubah ketetapan itu.

Pandangan Ahlussunnah

     Dalam menyikapi dua kutub pemikiran ini,Al-Asy'ari menampilkan pandangan teologis yang berbeda.Hasil ijtihadnya tentang perbuatan manusia cukup berbeda dengan kedua pandangan Qadariyah dan Jabariyah.Beliau menyimpulkan bahwa perbuatan manusia telah diciptakan oleh Allah, namun dalam diri manusia juga terdapat daya (al kasb) yang dapat digunakan oleh mereka untuk menggerakan tubuhnya dalam berbuat dan berusaha,meskipun daya yang dimiliki itu bersifat terbastas dan tidak efektif.

     Rumusan ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran yang menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan manusia itu sama persis atau terpaku dengan ketentuan kehendak Allah. Seperti dalam surah Al Anfal Ayat 17:

       Artinya;" Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allahlah yang melempar ".(Qs.Al Anfal;17)

       Al Asy'ari menepis pandangan Qadariyah dengan berbagai dadil dari Al Quran dan Hadits yang banyak sekali menjelaskan bahwa perbuatan manusia itu diciptakan olehNya, seperti yang terdapat dalam surah Ash Shaffat ayat 96;

       Artinya;Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat itu".(Qs.Ash Shaffat ;96)

       Sedangkan dalam menyangkal pandangan jabariyah,Al Asy'ri menggunakan pendekatan rasional dalam menjawabnya, ia mengungkapkan bahwa manusia dapat mengetahui dan merasakan sendiri bahwa dirinya sama sekali tidak mendapatkan kekangan dalam melalukan perbuatan apapun,hal ini dapat dibuktikan lewat berbedanya gerakan yang dihasilkan oleh manusia dalam keadaan normal seperti saat mereka menulis, dan gerakan disaat mereka mengalami salah satu tekanan seperti saat mereka memanggil kedinginan. Karena pada saat itu tubuhnya bergerak dengan tanpa kehendaknya. Dua macam gerakan yang berbeda antara menulis dan gerakan dalam keadaan menggigil ini merupakan salah satu bukti bahwa manusia tidak mendapat kekangan atas perbuatan yang mereka lakukan .

        Jika di telah lebih lanjut ,pandangan Al Asy'ari tentang  perbuatan manusia ini merupakan merupakan sebuah pandangan teologis yang berada di tengah-tengah di antara Qadariyah dan Jabariyah. Namun banyak sekali kalangan yang membuat Al Asy'ari sebagai Jabariyah "model baru", karena sejatinya pandangan yang diciptakan oleh Al Asy'ari maka menetapkan bahwa semua perbuatan manusia itu tetap tunduk pada kehendak tuhan seperti yang dipahami oleh Jabariyah,titik perbedaanya hanya ada dalam pemberian daya kemampuan ( Al kasb ) yang membuat manusia dapat bergerak sesuai keinginanya, meskipun daya itu sama sekali tidak bersifat efektif.      

Share:

MENG-QODHO SHOLAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL

             MENG-QODHO SHOLAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL

 

        Sholat merupakan perintah Allah Swt yang diwajibkan pada setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal, bahkan kewajiban tersebut di bebankan selagi tubuh masih menghembuskan nafas. Namun disaat sakit yang mendekati ajal banyak di antara saudara- saudari kita yang tidak Menyempatkan melakukan Sholat lima waktu. Sehingga ketika meninggal dunia masih memiliki tanggungan sholat. Sekalipun ada rukhsoh (keringanan) dalam pelaksaan sholat bagi orang yang tidak mampu berdiri maka dengan cara duduk iftirosy, jika tidak mampu duduk maka dengan cara tidur miring, jika tidak mampu maka dengan cara tidur terlentang, jika tidak mampu maka sholat dengan cara isyarat

 

        Pertanyaanya apakah boleh bagi sanak saudara yang masih hidup menggantikan sholat orang yang telah meninggal .....?.
Pada permasalahan tentang meng Qodho sholatnya orang yang telah meninggal dunia diatas, terjadi perbedaan  pendapat dikalangan para Ulama.  
A.      Pendapat yang tidak memperbolehkan
      Ulama yang Tidak memperbolehkan mengqodho sholat orang yang telah meninggal. pertama dikarenakan tidak di temukanya dalil pengajaran dari Nabi Muhammad saw. dalil yang memerintahkan, . kedua merupakan ijmak(konsensus) ulama .
B.      Pendapat yang memperbolehkan 
         Didalam kitab fatawi al azhar di sebutkan Menurut Jumhurul Ulama Bahwa meng-Qodho sholat fardu, untuk orang yang telah meningal Dunia hukumnya mamnu' (dicegah). Ibnu Bathol menukil bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama ( mujma alaih), akan tetapi kesepakatan tersebut tidak sah, karena dalam kasus ini masih ada ulama yang memperbolehkan meng-qodo'i sholat si Mayit. Adapun dasar dalil Hadits yang memperbolehkan adalah :


1.     Hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori    : 

   

 أنّ عبـد لله إبن عمـر رضي الله عـنهما أمـر إمـراءة جـعـلت أمـها على نفسها صـلاة بقباء يعني ثـم ماتت فقال صلي عـنها

        Artinya :

          Sesungguhnya Ibnu Umar memerintahkan seorang wanita yang     mana ibunya pernah bernadzar atas dirinya melakukan sholat di         masjid Quba', maksudnya kemudian ibunya mati (sebelum   memenuhi           nadarnya) maka ibnu Abbas berkata: Sholatlah sebagai ganti ibunya

2.      Hadist yang di riwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang                         Shahih, Dan hadis ini pun di keluarkan juga oleh Imam Malik Dalam                   kitab Muatho'.

   

لصـلاةأمـها نـدرت مشيا إلى مسجد  أن رضي الله عـنهما قالت لإبـن عبّاسإمـراءة لأنّ 

    قباء أي تمشـي لها فأفتى إبنتها  


        Artinya :

          Sesungguhnya seorang wanita bertanya pada ibnu Umar R.A bahwa      ibunya telah benadzar akan berjalan mnuju masjid Quba' untuk          melaksanakan sholat di sana namun keburu meninggal dunia  . maka         Ibnu Abbas berfatwa pada anaknya  agar menuju masjid Quba'     sebagai ganti Ibunya.

3.     Sebagian Tabi'in dan ulama Salaf memperbolehkan Sholat sebagai          ganti mayyit (qodho) dengan mengqiyaskan pada do'a, Shodaqoh,          dan Haji.[1]

 

PERBEDAAN PANDANGAN DI KALANGAN  MADZHAB IMAM SYAFI'I.


     Barang siapa meninggal dan masih memiliki tanggungan sholat, maka tidak ada Qodho dan Fidyah. Menurut satu pendapat, bisa di qodho, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dan yang lain. Oleh karenanya banyak ulama memilih pendapat tersebut, Imam As-subki pun menerapkanya ketika sebagian kerabatnya beliau wafat. [2]

   Pada Permasalahan di atas dalam madzhab syafi'i sendiri terjadi perbedaan sudut pandang.

Ø Qoul masyhur dalam madzhab syafi’i :

[فـرعٌ ] لو مات وعليه صـلاة لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفـديـة صلاة ولا إعتــكاف

هذا هو المشهور في المذهب والمعـروف من نصوص الشافعي فى الأم وغيره

 

Jika seorang mati memiliki tanggungan sholat atau I’tikaf maka pihak wali mayyit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut sebagai ganti mayyit, dan membayar fidyahpun tidak dapat menggugurkan tanggungan sholat dan I’tikaf mayyit.  Pendapat ini adalah pendapat yang masyhur di dalam madzhab,dan di kenal sebagai nash imam syafi’I dalam kitab Al-um.[3]


Ø Qoul muqobil


          Menurut satu pendapat ini boleh untuk mengqodho sholat sebagai ganti bagi mayit baik wali atau orang lain dengan se izin wali, baik mendapat wasiat maupun tidak. Pendapat ini di sampaikan oleh Imam Ubaydi dari imam syafi’i, dan pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnu Daqiq Al-iyd dan Imam As-Subki.  Ibnu Usyrun dan yang lain lebih condong untuk mentarjihnya.

          Al-Adro’i menukil dari kitab syarah tanbih milik muhib At-Thobari Dia          berkata :“Sesungguhnya sampailah pahala setiap ibadah yang dilakukan   sebagai ganti bagi mayit baik ibadah wajib maupun sunnah.[4]

          Diantara ulama yang melakukan qodho sholat bagi mayyit adalah Imam As-subkhi. Dalam kitabnya yaitu  iy’ab menyebutkan : “ Ibnu Usyrun berkata : 

" Tidak ada hadits Maupun qiyas yang mencegah tidak sampainya pahala sholat bagi mayyit. Dan diriwayatkan ada khabar yang tidak masyhur, yaitu mengenai hadits mursal yang di sebutkan imam As-Subkhi : 


من البر الوالدين أن تُصلي لهما مع صلاتك

                                                                                               

Artinya :

           Sebagian dari bakti kepada orang tua setelah berbakti adalah engkau sholat qodho untuk  kedua orang tuamu bersamaan sholatmu ”.

[H.R daruqutni].

QOUL QODIM WAJIB  

  •     Imam Qoffal begitu juga Khuwayrizmi  menukil dari sebagian ashab Syafi’i bahwa ahli waris atau wali wajib memberi makan  satu mud sebagai ganti tiap sholat yang di tinggalkan. Diriwayatkan pula dari  Ibnu burhan telah menceritakan bahwa dalam qoul qodimnya mengatakan wajib bagi wali menggantikan sholat yang di tinggalkan mayit,dengan dasar hadist yang diriwayatkan daruqutni“

Artinya :

إِنّ من البِرِ بَعدَ البِرَّ أن تُصَلِّيَ لَهُمَا مَع صَلاَتِك وَتَصُومَ لَهُمَا مَع صَومكَ

                                                                                                                    

          Sesungguhnya sebagian dari bakti kepada orang tua setelah berbakti adalah engkau sholat qodho untuk  kedua orang tuamu bersamaan sholatmu dan berpuasa untuk kedua orangtuamu ”.

[H.R daruqutni].

 Dan imam ubady pun mengisahkan dari qoulnya imam syafi’I karena ada hadits tentang persoalan ini. Dan ikut mengisahkan pula atho’ bin abi ribbah dan ishaq, para ulama ahli tahqiq memilih pendapat ini seperti ibni daqiq al I’ed dan Imam As - Subki sedangakan imam ibnu abi u’shrun lebih Condong  ini merupakan pendapat yang di tarjeh atau Diunggulkan.

Pendapat para ulama mutaahirin madzhab Syafi'iyyah, bahwa ahli waris di perbolehkan mengqodho sholat yang  menjadi kewajiban Si mayyit [5] . 


Kesimpulan 

        Demikianlah pandangan para ulama terkait mengqodho sholat bagi mayit.

pendapat yang 

a. pendapat masyhur tidak memperbolehkan karena tidak ada dalil dari rosul         saw. 

b. ulama yang memperbolehkan karena ada hadist ibnu umar serta tidak ada         qiyas maupun larangan secara langsung dari nabi Saw. 

c.. Satu pendapat mewajibkan untuk mengqodho, 

d.  ada pula yang mewajibkan  membayar fidyah sebesar satu mud tiap tiap             sholat jika meninggalkan harta. (Tirkah). 

e. Ulama mutaakhirin memperbolehkan hukum Qodho bagi mayyit

f.  jika ingin melakukan qodho lil mayyit  hendaknya bertaklid pada ulama yang         memperbolehkan seperti keterangan dalam kitab Qulyubi .





            

 



[1] [ Fatawi Al-Azhari juz 8 hal 318 cet mesir]

[2] Hasyiah I'anatuttholibin juz 2 hal 276 cet darul ashosoh

[3] Majmuk Syarah muhadzab

[4] Hawasy syarwani juz4 hal 439

[5] Hasiyah Turmusi.


Share:

Do'a Melahirkan Agar Lancar menurut Syech Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami

  Pengalaman melahirkan adalah momen yang penuh keajaiban dan kebahagiaan bagi setiap ibu. Namun, bagi beberapa wanita, proses melahirkan ju...