Selasa, 27 Desember 2022
NAMA NAMA PASUKAN PERANG BADAR
Minggu, 25 Desember 2022
ISLAM DALAM NEGARA INDONESIA
ISLAM DALAM NEGARA INDONESIA
Pembahasan seputar keterkaitan tentang agama (Islam ) dan politik selalu menjadi tema yang sangat menarik tidak saja bagi kalangan Muslim yang kukuh dalam memegang ajaran agamanya tapi juga kalangan muslim sekuler pembahasan ini setidaknya bersumber dari dua permasalahan pokok yaitu Apakah misi nabi Muhammad saw berkaitan politik, kenegaraan, dan pemerintahan ,dan apakah sistem dan bentuk pemerintahanya terdapat dalam islam?
Persoalan diatas muncul karena ajaran islam yang di bawa Nabi muhammad saw tidak saja memberikan panduan bagi umat islam untuk meraih kebahagian di dunia dan di akhirat tapi juga secara garis besar memberikan panduan tentang perinsip perinsip kehidupan bermasyarkat . selainitu faktor penyebabnya adalah tidak adanya petunjuk dari Nabi muhammad. saw dalam hal suksesi kepemimpinan pasca nabi sistem pemerintahan, dan cara pembentukanya . boleh jadi diamnya nabi dalam masalah masalh ini bertujuan agar umat islam ini bertujuan agar umat islam membangun sebuah sistim pemerintahan yang sesuai dengan kondisi sosial dan masyarakat islam yang berkembang secara dinamis .
Karena itu tidak heran jika umat Islam di belahan bumi ini mempraktikan beragam sistem dan dan bentuk pemerintahan dalam rentang sejarahnya. kita dapat menyaksikan betapa umat Islam pasca nabi sampai dalam abad modern ini menggunakan sistem dan bentuk pemerintahan mulai dari bentuk kekhalifahan yang demokratis sampai dengan bentuk yang republik dan dinasti monarki yang absolut. Terjadinya keragaman praktek dan sistem bernegara ini di pengaruhi bukan hanya oleh kondisi lingkungan , budaya, tuntutan zaman, tingkat peradaban, pemikiran asing, tapi juga di pengaruhi oleh ajaran normatif Islam.
Keragaman dalam sistem dan bentuk pemerintahan ini , melahirkan beberapa pemikiran politik Islam yang diintrodusir oleh para pemikir pemikir Muslim. Keragaman ini lahir karena mereka memiliki cara penafsiran dan pemahaman yang berbeda terhadap hubungan anatara agama dan negara dalam penafsiran terhadap ajaran Islam yang terkait dengan pemikiran politik dan pemerintahan. Dalam perkembangan sejarahnya, pemahaman dan penafsiran Islam terkait dengan poolitik dan pemerintahan melahirkan tiga kelompok.
Pertama kelompok yamg menyatakan bahwa Islam mempunyai sistem politik,dan pemerintahan. Kedua kelompok yang menyatakan bahwa di dalam Islam tidak ada sistem politik dan pemerintahan tetapi memiliki ajaran tentang kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ketiga kelompok yang menyatakan bahwa Islam tidak ada kaitanya dengan politik dan pemerintahan.
Lalu bagaimana dengan Republik Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam? Indonesia lahir sebagai Nation State berawal dari sebuah proses kolonialisme panjang setelah sebelumnya setelah kerajaan Hindu Budha dan Kerajaan Ialam telah berdiri di negri IndonesiaDengan latar belakang sistem pemerintahan yang cukup mapan. lahirnya pancasila sebagai dasar indinesia sejatinya melalui proses perdebatan dan menguras energi para pendiri bangsa ini. ia lahir dari sebuah perenungan mendalam terhadap falsafah serta nilai nilai luhur masyarakat dan agama.
Lalu bagaimana para pendiri bangsa tidak mengambil dasar agama Islam sebagai landasan negara, sentara mayoritas penduduk indonesia beragama Islam ?
Pertama kali islam datang di indonesia , di bawa oleh para pedagang gujarat dan hadromaut sekitar pada abad ke 13. berbeda dengan proses islamisasi di negara lain. kedatanga islam ke Nusantara berlangsung secara Damai tanpa melalui peperangan. mereka datang bukan sebagai agama penakhluk dan penjajah. mereka hanya datang sebagai pedagang dengan memanfaatkan kecerdasan, dan peradaban mereka yang tinggi untuk kepentingan dakwah, serta mereka menggunakan harta kekayaanya untuk kepentingan dakwah.bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Islam dapat di terima di dikalangan masyarakat Nusantara karena pedagang menggunakan budaya, adat dan bahasa penduduk setempat sebagai pintu masuk dakwah mereka. mereka tidak menggunakan kekuatan ( power). Para penganjur Islam ini tidak memaksakan budaya asal mereka berhadapan dengan budaya masyarakat setempat. Sebaliknya mereka mengakomodasi budaya budaya masyarakat setempat melalui proses akulturasi tanpa merubahnya secara radikal. Jika budaya masyarakat setempat ini tidak bertentangan dengan ajaran islam, maka mereka menghargai dan menggunakanya sebagai sarana dakwah dengan sentuhan Islam.
Dengan cara Islamisasi kultur ini sekarang kita masih dapat menyaksikan warisan warisan budaya hindu dan Budha di Indonesia seperti Candi Borobudhur dan prambanan tanpa sedikitpun di hancurkan untuk kepentingan dakwah Islam. keduanya sampai sekarang ini tetap berdiri kokoh sekalipun penduduk sekitar Candi sekarang mayoritas beragama Islam. bahkan sampai sekarang umat budha di indonesia masih bisa menggunakanya secara bebas sebagai tempat suci tanpa ada gangguan dari Umat Islam.
Proses Islamisasi kultural ini sangat berpengaruh besar terhadap cara beragama umat islam di Indonesia yang sangat khas di banding dengan Islam di tempat lain. SEjak pertama kali datang ke Indonesia, Islam sudah bersentuhan dengan pluralitas budaya dan agama agama mapan yang sudah ada berabad abad sebelumnya. karena sejak awal terbiasa hidup dalam keberagaman, umat Islam tetap memberikan ruang hidup bagi penganut agama lain.
Sikap moderat dan Inklusif ini juga tercermin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. sekalipun umat islam di indonesia adalah mayoritas tidak pernah memaksakan islam sebagai dasar formal negara Indonesia. Para founding Fathers kita sejak awal menyadari bahwa Indonesia adalah bangsa yang plural dari segi agama dan budaya. Karena itu mereka tidak menginginkan Islam sebagai Dasar formal negara Indonesia. Alih alih memilih negara islam sebagai dasar negara Indonesia. Mereka menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Bagi para founding fathers kita, pancasila bukan saja tidak bertentangan dengan ajaran ajaran agama di indonesia, tapi juga mampu menjadi pemersatu bangsa yang plural. Pancasila adalah pilihan yang cerdas untuk mencaga keutuhan bangsa Indonesia.
Pertanyaanya adalah, mengapa negara Republik Indonesia tidak berasaskan Islam sekalipun mayoritas penduduknya beragama Islam?
Menurut K.H Hasyim Muzadi karena selalu ada jarak antara antara simbol dan bentuk formal agama dengan realitas pelaksanaan ajaran agama. sekalipun sebuah negara berasaskan Islam atau berbentuk negara Islam, tidak secara otomatis nilai nilai ajaran Islam dapat dilaksanakan secara baik dalam pelaksanaan sistem kenegaraan. seringkali sebuah negara yang berasaskan Islam justru para penguasanya adalah seorang diktator. kerap kali kita menyaksikan banyak penguasa sebuah negara berasaskan Islam justru para penguasanya menjalankan roda pemerintahanya dengan cara cara yang sama sekali bertentangan dengan ajaran islam itu sendiri. Mereka menumpuk kekayaan pribadi dan mewariskanya kepada keturunan mereka sendiri sementara rakyat mereka kelaparandan menderita.
Sebagai seorang muslim K.H Hasyim Muzadi berkeyakinan bahwa Sebuah negara yang berasaskan Islam tapi prilaku penguasanya jauh dari nilai nilai Islam ajaran Islam, maka ini tidak lebih baik dari di banding sebuah negara yang tidak berasaskan Islam tetapi prilaku penyelenggaraan negaranya sesuai dengan nilai nilai substansi ajaran Islam. Negara Republik Indonesia adalah contoh sebuah negara yang tidak berdasarkan agama tapi nilai nilai nilai nilai substansi agama di bawa di level Negara Indonesia ini pada giliranya akan menjadi akumulasi sosiologis dan titik temu di tingkat penyelenggaraan negara dan mewarnai setiap produk hukum dan Perundangan.
Sebaliknya teks teks agama tidak menjadi pilihan bangsa Indonesia di tingkat penyelenggaraan negara secara formal karena teks teks agama ini pasti berbeda antara satu agama dan dengan agama yang lain. jika di paksakan teks teks agama ini dalam berkehidupan bernegara, maka pasti menimbulkan benturan teologis antar umat sesama pemeluk agama. sekalipun tidak berdasarkan agama secara formal Indonesia bukanlah negara sekuler. Indonesia adalah negara berketuhanan yang maha esa. karena itu negara tidak saja memberikan perlindungantapi juga mengatur hubungan umat beragama tanpa melakukan intervensi terhadap ajaran teologis setiap agama. dengan demikian, negara akan terlindungi oleh negara, sementara pelaksanaan secara sempurna baik tekstual maupun substansi agama agama di serahkan sepenuhnya kepada organisasi organisasi sosial agama yang ada seperti NU, Muhamaddiyah, PGI, Walubi Dan sebagainya,
Sebalaiknya negara sekuler hampir tidak memberikan ruang baik agama secara formal maupun substansinya, didalam setiap produk hukum dan penyelenggara negara.agama selalu vis a vis dengan negara. Karena itu, seringkali sebuah negara sekuler menerapkan aturan hukum dan perundangan yang justru bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang ada di negara itu. Misalnya, karena mengatasnamakan keadilan dan hak-hak asasi manusia, salah satu negara sekuler di Eropa mengeluarkan undang-undang yang mensahkan perkawinan antar sesama jenis,padahal perkawinan antara sesama jenis ini bertentangan dengan dengan ajaran agama-agama. Wa Allahu a'lam bi al-shawab.
Sumber diambil dari kata sambutan kh hasyim muzadi pembaca ahli dalam buku IJTIHAD POLITIK ISLAM NUSANTARA
Selasa, 08 November 2022
BACAAN BILAL SHOLAT I'ED
BACAAN BILAL SHOLAT I'ED
1. Bilal memberikan aba aba akan di mulainya sholat i"dh
الله اكبـــر ( 3 )لا
الـــه الاّالله والله اكبر . الله اكبر ولله الحمــــد.
الله اكبركبيــرا , والحمـد لله
كثيــــرا. وسبحـــان الله بكـــرة واصيــلا.
لا الـــه الاّالله
ولا نعبـد الا ايّاه, مخلصين لــه الدين ولو كــره الكافــرون,
لا الـــه الاّالله
وحـده, صـدق ووعـده, ونصـر عبـده, واعـز جنـده,
وهـزم الأحـزاب
وحـده
, لا الـــه الاّالله والله اكبر . الله اكبر ولله الحمــــد .
الله اكبـــر ( 7 ) لا الـــه الاّالله والله اكبر . الله
اكبر ولله الحمــــد.
أصلي سنة لعيـد
الأضحى ركعتين جامعة رحمكم الله.( )
الصلاة جامعة
2.
Setelah selesai
sholat bilal berdiri menghadap jama’ah dan membaca:
معاشـر المسلمين
,وزمـرة المؤمنين رحمكم الله.
إعلموأنّ يـومـكم
هذا يوم عيـد الأضحى ويوم السرور ويوم المغفور
أحـلّ لله لـكـم
فيـه الطعام وحـرم عليكـم فيـه الصيام,
إذا صعـد الخطيب على
المنبـر, أنصتـوا واسمعوا واطعـوا رحمكم الله,
أنصتـوا واسمعوا
واطعـوا رحمكم الله, أنصتــوا لعـلكــم
ترحمون.
3.
Kemudian khotib
naik minbar dan bilal membaca :
اللهم صلّ على سيدنا
محمّد , وعلى الـ سيّدنا محمد.
اللهم قـوّالإسلام
من المسلمين والمسلمـات,والمؤمنين والمؤمنات, الأحياء منهـم والأمـوات,
وانصرهم على معان
الدين, ربّ اختـم لنا منـك بالخير,ويا خير النّاصـرين, برحمتك يا أرحم الراحمين.
4.
Bacaan bilal
khutbah ke dua
Minggu, 06 November 2022
PERBUATAN MANUSIA DICIPTAKAN ALLAH
PERBUATAN MANUSIA DICIPTAKAN ALLAH
Pandangan teologis tentang hakikat perbuatan manusia, merupakan tema pokok yang berakibat pada runcingnya perbedaan antara dua mazhab teologis terdahulu, yaitu Qadariyah Dan Jabariyah. Seperti telah di jelaskan dalam bab sebelumnya, bahwa Qadariyah adalah sekte dalam islam yang berpandangan bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia murni karena kehendaknya sendiri, tanpa ada campur tangan dari kehendak Allah, karena hanya dengan pandangan seperti itulah perbuatan manusia dapat ditagih pertanggung jawabannya di sisi Allah pada saat hari hisab nanti.
Pandangan Jabariyah
Secara
garis besar Jabariyyah berpandangan
bahwa semua perbuatan manusia sejatinya merupakan ketentuan Tuhan dan kehendakNya.
Manusia sama sekali tak mampu untuk menghindar dari ketentuan garis takdir ,
karena itu, bagi mereka manusia tidak dapat di tuntut untuk bertanggung jawab
atas semua perbuatanya, entah itu perbuatan baik dan buruk. Sebab semua itu
berasal dari Tuhan dan atas kehendak Nya yang mutlak. Karena pandangan mereka
yang cendrung pada keterpaksaan manusia
atas kuasa tuhan mereka di kenal dengan sebutan Jabariyyah.
Rumusan teologis seperti ini mereka dasarkan
pada firman Allah pada surat Ash Shaffat Ayat 96:
Artinya:"Padahal Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat
itu".(Qs.Ash Shaffat : 96)
Juga
dalam surat An Nisa' ayat 78:
Artinya:"Dan jika mereka memperoleh kebaikan, mereka mengatakan:
"Ini (datangnya) dari sisi kamu (Muhammad)". Katakanlah:
"Semuanya (datang) dari sisi Allah". Maka mengapa orang-orang itu
(orang munafik) Hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?."(Qs
An Nisa' : 78)
Dengan pandangan teologis seperti ini, Jabariyah menganggap bahwa Allah tidak akan meminta pertanggung jawban kepada Manusia atas semua perbuatan yang telah mereka lakukan,karena semua perbuatan mereka bersumber dari ketetapan yang telah digariskan oleh Allah sendiri.Dari Allah mustahil menanyakan suatu hal yang ia kehendaki sendiri. Sebagai lawan dari paham ini adalah qodariyah.
Pandangan Qodariyah.
Sebagai lawan dari pamah jabariyyah muncul sebuah paham yang
berpandangan bahwa semua perbuatan manusia murni di dasarkan pada kehendaknya
sendiri, tanpa ada pengaruh dari takdir yang telah di gariskan oleh tuhan.karena
dengan konsep seperti inilah, manusia secara logis dapat di tuntut pertanggung
jawabanya melak di akherat. Dengan pandangan seperti ini mereka disebut dengan
nama paham Qodariyah ( paham kemampuan manusia).
Pandangan ini mereka dasarkan
pada firman Allah dalam surat Ar Ra'du ayat 11;
Artinya;
"Sesungguhnya Allah
tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehinga mereka mengubah keadaan yang ada
pada diri mereka sendiri."(Qs.Ar Ra'du ; 11)
Jauh
sebelum munculnya sekte ini, Rasulullah Saw sudah mempredisikan datangnya paham
ini, dalam hadits riwayat Imam Ahmad;
Artinya: "pada
setiap kaum terdapat orang majusi.Dan majusi umatku adalah mereka yang
perpendapat tidak ada takdir. Maka ketika mereka sakit janganlah kalian jenguk
dan ketika mereka meninggal, janganlan kalian saksikan."(HR.Ahmad)
Juga dalam
hadits riwayat Imam At Tarmidzi:
Artinya:
"Ada dua golongan dari
umatku yang tidak masuk dalam bagian islam, yaitu kaum murjiah dan
qadariyah."(HR.At Tarmidzi)
Sedangkan golongan jabariyah berpandangan sebaliknya, mereka menganggap bahwa manusia sama sekali tidak memiliki daya untuk melakukan perbuatan yang mereka kehendaki, karena semua perbuatan yang dilakukan oleh manusia sejatinya sudah ditetapkan oleh Allah dan manusia tak akan mampu untuk merubah ketetapan itu.
Pandangan Ahlussunnah
Dalam
menyikapi dua kutub pemikiran ini,Al-Asy'ari menampilkan pandangan teologis
yang berbeda.Hasil ijtihadnya tentang perbuatan manusia cukup berbeda dengan
kedua pandangan Qadariyah dan Jabariyah.Beliau menyimpulkan bahwa perbuatan
manusia telah diciptakan oleh Allah, namun dalam diri manusia juga terdapat daya
(al kasb) yang dapat digunakan oleh mereka untuk menggerakan tubuhnya
dalam berbuat dan berusaha,meskipun daya yang dimiliki itu bersifat terbastas dan
tidak efektif.
Rumusan ini
didasarkan pada dalil-dalil Al-Quran yang menjelaskan bahwa perbuatan yang
dilakukan manusia itu sama persis atau terpaku dengan ketentuan kehendak
Allah. Seperti dalam surah Al Anfal Ayat 17:
Artinya;" Maka (yang sebenarnya) bukan kamu yang membunuh mereka, akan
tetapi Allahlah yang membunuh mereka, dan bukan kamu yang melempar ketika kamu
melempar, tetapi Allahlah yang melempar ".(Qs.Al Anfal;17)
Al
Asy'ari menepis pandangan Qadariyah dengan berbagai dadil dari Al Quran dan
Hadits yang banyak sekali menjelaskan bahwa perbuatan manusia itu diciptakan
olehNya, seperti yang terdapat dalam surah Ash Shaffat ayat 96;
Artinya;Allah-lah yang menciptakan kamu dan apa yang kamu perbuat
itu".(Qs.Ash Shaffat ;96)
Sedangkan dalam menyangkal pandangan jabariyah,Al Asy'ri menggunakan
pendekatan rasional dalam menjawabnya, ia mengungkapkan bahwa manusia dapat
mengetahui dan merasakan sendiri bahwa dirinya sama sekali tidak mendapatkan
kekangan dalam melalukan perbuatan apapun,hal ini dapat dibuktikan lewat
berbedanya gerakan yang dihasilkan oleh manusia dalam keadaan normal seperti
saat mereka menulis, dan gerakan disaat mereka mengalami salah satu tekanan
seperti saat mereka memanggil kedinginan. Karena pada saat itu tubuhnya bergerak
dengan tanpa kehendaknya. Dua macam gerakan yang berbeda antara menulis dan
gerakan dalam keadaan menggigil ini merupakan salah satu bukti bahwa manusia
tidak mendapat kekangan atas perbuatan yang mereka lakukan .
Jika di telah lebih lanjut ,pandangan Al Asy'ari tentang perbuatan manusia ini merupakan merupakan sebuah pandangan teologis yang berada di tengah-tengah di antara Qadariyah dan Jabariyah. Namun banyak sekali kalangan yang membuat Al Asy'ari sebagai Jabariyah "model baru", karena sejatinya pandangan yang diciptakan oleh Al Asy'ari maka menetapkan bahwa semua perbuatan manusia itu tetap tunduk pada kehendak tuhan seperti yang dipahami oleh Jabariyah,titik perbedaanya hanya ada dalam pemberian daya kemampuan ( Al kasb ) yang membuat manusia dapat bergerak sesuai keinginanya, meskipun daya itu sama sekali tidak bersifat efektif.
MENG-QODHO SHOLAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL
MENG-QODHO SHOLAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Sholat merupakan perintah Allah Swt yang diwajibkan pada setiap Muslim yang sudah baligh dan berakal, bahkan kewajiban tersebut di bebankan selagi tubuh masih menghembuskan nafas. Namun disaat sakit yang mendekati ajal banyak di antara saudara- saudari kita yang tidak Menyempatkan melakukan Sholat lima waktu. Sehingga ketika meninggal dunia masih memiliki tanggungan sholat. Sekalipun ada rukhsoh (keringanan) dalam pelaksaan sholat bagi orang yang tidak mampu berdiri maka dengan cara duduk iftirosy, jika tidak mampu duduk maka dengan cara tidur miring, jika tidak mampu maka dengan cara tidur terlentang, jika tidak mampu maka sholat dengan cara isyarat.
Pertanyaanya apakah boleh bagi
sanak saudara yang masih hidup menggantikan sholat orang yang telah meninggal
.....?.
Pada permasalahan tentang meng Qodho sholatnya orang yang telah
meninggal dunia diatas, terjadi perbedaan pendapat dikalangan para
Ulama.
A. Pendapat yang tidak memperbolehkan
Ulama yang Tidak memperbolehkan
mengqodho sholat orang yang telah meninggal. pertama dikarenakan tidak di
temukanya dalil pengajaran dari Nabi Muhammad saw. dalil yang memerintahkan, .
kedua merupakan ijmak(konsensus) ulama .
B. Pendapat
yang memperbolehkan
Didalam kitab fatawi
al azhar di sebutkan Menurut Jumhurul Ulama Bahwa meng-Qodho
sholat fardu, untuk orang yang telah meningal Dunia hukumnya mamnu' (dicegah).
Ibnu Bathol menukil bahwa hal ini sudah menjadi kesepakatan ulama ( mujma
alaih), akan tetapi kesepakatan tersebut tidak sah, karena dalam kasus ini
masih ada ulama yang memperbolehkan meng-qodo'i sholat si Mayit. Adapun dasar dalil
Hadits yang memperbolehkan adalah :
1. Hadist yang di riwayatkan oleh Imam Bukhori :
أنّ عبـد
لله إبن عمـر رضي الله عـنهما أمـر إمـراءة جـعـلت أمـها على نفسها صـلاة بقباء
يعني ثـم ماتت فقال صلي عـنها
Artinya :
Sesungguhnya Ibnu Umar memerintahkan seorang wanita yang mana ibunya pernah bernadzar atas dirinya
melakukan sholat di masjid Quba',
maksudnya kemudian ibunya mati (sebelum memenuhi
nadarnya) maka ibnu Abbas
berkata: Sholatlah sebagai ganti ibunya.
2. Hadist
yang di riwayatkan Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang Shahih, Dan hadis ini pun di keluarkan juga oleh Imam Malik Dalam
kitab Muatho'.
لصـلاةأمـها نـدرت مشيا إلى مسجد أن رضي الله عـنهما قالت لإبـن عبّاسإمـراءة لأنّ
قباء أي تمشـي لها فأفتى إبنتها
Artinya :
Sesungguhnya seorang wanita
bertanya pada ibnu Umar R.A bahwa ibunya
telah benadzar akan berjalan mnuju masjid Quba' untuk melaksanakan sholat di sana namun keburu meninggal
dunia . maka Ibnu Abbas
berfatwa pada anaknya agar menuju masjid Quba' sebagai ganti Ibunya.
3. Sebagian Tabi'in dan ulama Salaf
memperbolehkan Sholat sebagai ganti
mayyit (qodho) dengan mengqiyaskan pada do'a, Shodaqoh, dan Haji.[1]
PERBEDAAN PANDANGAN DI KALANGAN MADZHAB IMAM SYAFI'I.
Barang siapa meninggal dan masih memiliki
tanggungan sholat, maka tidak ada Qodho dan Fidyah. Menurut satu pendapat, bisa
di qodho, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhori dan yang lain. Oleh karenanya
banyak ulama memilih pendapat tersebut, Imam As-subki pun menerapkanya ketika
sebagian kerabatnya beliau wafat. [2]
Pada Permasalahan di atas dalam madzhab syafi'i
sendiri terjadi perbedaan sudut pandang.
Ø Qoul masyhur dalam madzhab syafi’i :
[فـرعٌ ] لو
مات وعليه صـلاة لم يفعلهما عنه وليه ولا يسقط عنه بالفـديـة صلاة ولا إعتــكاف
هذا هو المشهور في المذهب والمعـروف من نصوص
الشافعي فى الأم وغيره
Jika seorang mati memiliki tanggungan sholat atau I’tikaf maka
pihak wali mayyit tidak dapat melakukan kedua ibadah tersebut sebagai ganti
mayyit, dan membayar fidyahpun tidak dapat menggugurkan tanggungan sholat dan
I’tikaf mayyit. Pendapat ini adalah pendapat yang masyhur di
dalam madzhab,dan di kenal sebagai nash imam syafi’I dalam kitab Al-um.[3]
Ø Qoul muqobil
Menurut
satu pendapat ini boleh untuk mengqodho sholat sebagai ganti bagi mayit baik
wali atau orang lain dengan se izin wali, baik mendapat wasiat maupun tidak. Pendapat
ini di sampaikan oleh Imam Ubaydi dari imam syafi’i, dan pendapat inilah yang
dipilih oleh Ibnu Daqiq Al-iyd dan Imam As-Subki. Ibnu Usyrun dan yang lain lebih condong untuk
mentarjihnya.
Al-Adro’i
menukil dari kitab syarah tanbih milik muhib At-Thobari Dia berkata :“Sesungguhnya sampailah
pahala setiap ibadah yang dilakukan sebagai ganti bagi mayit baik ibadah wajib maupun sunnah.[4]
Diantara ulama yang melakukan qodho sholat bagi mayyit adalah Imam As-subkhi. Dalam kitabnya yaitu iy’ab menyebutkan : “ Ibnu Usyrun berkata :
" Tidak ada hadits Maupun qiyas
yang mencegah tidak sampainya pahala sholat bagi mayyit. Dan diriwayatkan ada
khabar yang tidak masyhur, yaitu mengenai hadits mursal yang di sebutkan imam
As-Subkhi :
من البر الوالدين أن تُصلي لهما مع صلاتك
Artinya :
“ Sebagian dari bakti kepada orang tua setelah berbakti adalah engkau sholat
qodho untuk kedua orang tuamu bersamaan
sholatmu ”.
[H.R daruqutni].
QOUL QODIM WAJIB
- Imam Qoffal begitu juga Khuwayrizmi menukil dari sebagian ashab Syafi’i bahwa ahli waris atau wali wajib memberi makan satu mud sebagai ganti tiap sholat yang di tinggalkan. Diriwayatkan pula dari Ibnu burhan telah menceritakan bahwa dalam qoul qodimnya mengatakan wajib bagi wali menggantikan sholat yang di tinggalkan mayit,dengan dasar hadist yang diriwayatkan daruqutni“
Artinya :
إِنّ من البِرِ بَعدَ البِرَّ أن تُصَلِّيَ لَهُمَا مَع صَلاَتِك وَتَصُومَ لَهُمَا مَع صَومكَ
“Sesungguhnya
sebagian dari bakti kepada orang tua setelah berbakti adalah engkau sholat
qodho untuk kedua orang tuamu bersamaan sholatmu
dan berpuasa untuk kedua orangtuamu ”.
[H.R daruqutni].
Dan imam ubady pun
mengisahkan dari qoulnya imam syafi’I karena ada hadits tentang persoalan ini.
Dan ikut mengisahkan pula atho’ bin abi ribbah dan ishaq, para ulama ahli tahqiq
memilih pendapat ini seperti ibni daqiq al I’ed dan Imam As - Subki sedangakan
imam ibnu abi u’shrun lebih Condong ini merupakan pendapat yang di tarjeh atau Diunggulkan.
Pendapat para ulama mutaahirin madzhab Syafi'iyyah,
bahwa ahli waris di perbolehkan mengqodho sholat yang menjadi kewajiban
Si mayyit [5] .
Kesimpulan
Demikianlah pandangan para ulama terkait mengqodho sholat bagi mayit.
pendapat yang
a. pendapat masyhur tidak memperbolehkan karena tidak ada dalil dari rosul saw.
b. ulama yang memperbolehkan karena ada hadist ibnu umar serta tidak ada qiyas maupun larangan secara langsung dari nabi Saw.
c.. Satu pendapat mewajibkan untuk mengqodho,
d. ada pula yang mewajibkan membayar fidyah sebesar satu mud tiap tiap sholat jika meninggalkan harta. (Tirkah).
e. Ulama mutaakhirin memperbolehkan hukum Qodho bagi mayyit
f. jika ingin melakukan qodho lil mayyit hendaknya bertaklid pada ulama yang memperbolehkan seperti keterangan dalam kitab Qulyubi .
[1] [ Fatawi
Al-Azhari juz 8 hal 318 cet mesir]
[2] Hasyiah
I'anatuttholibin juz 2 hal 276 cet darul ashosoh
[3] Majmuk
Syarah muhadzab
Do'a Melahirkan Agar Lancar menurut Syech Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami
Pengalaman melahirkan adalah momen yang penuh keajaiban dan kebahagiaan bagi setiap ibu. Namun, bagi beberapa wanita, proses melahirkan ju...