Bolehkah membayar zakat fitrah dengan
uang?
Jawaban: Menurut mazhab Hanafi boleh. Dan
kadar zakatnya disesuaikan dengan nash yang
terdapat dalam hadits, yaitu seharga setengah
ṣa‘ al-burr (gandum), atau satu sha’ kurma,
anggur atau jerawut (as-sya’ir). Satu sha’
menurut mazhab Hanafi adalah 3,8 Kg.
Sedangkan menurut mazhab Maliki,
hukumnya boleh namun makruh, seharga satu
sha’ makanan pokok daerah setempat (untuk
umumnya masyarakat Indonesia beras 2,75 kg).
Dan pelaksanaannya boleh dilakukan saat hari
raya atau dua hari sebelum hari raya
Menurut Imam Abu Hanifah, boleh memberikan
zakat fitrah dengan nilai barang. Baik berupa
dirham, dinar, uang receh, benda, atau apapun
yang ia hendaki. Karena hakikat kewajiban zakat
ialah menyejahterakan orang fakir sesuai dengan
hadis, “Cukupilah mereka dari meminta-minta pada
hari seperti ini.” Dan mencukupi itu bisa dilakukan,
bahkan lebih maksimal dan lebih mudah, dengan
nilai benda, karena lebih bisa memenuhi kebutuhan mereka..
Didalam kitab kitab qurotul Ain fatawi ulamail haromain li syekh hasan ibrahim al maghrobi al maki menyebutkan :
“Jika seseorang mengeluarkan qimah dari satu sa’,
bengan berupa dirham atau emas, maka hal itu
telah mencukupi, besertaan dengan hukum
makruh. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh
ad-Dardiri dalam permasalahan alokasi zakat
dalam kitab Aqrobul masalik terdapat kata ‘kecuali
barang berupa hasil pertanian dan peternakan
yang di bayarkan dengan berupa qimah, maka
mencukupi dengan adanya hukum makruh’. Dan
hal ini juga berlaku pada zakat fithrah.”
2. Kitab hasiah sowi syarah ala syarhi shoghir
menyebutkan...
“Zakat fitrah itu satu sha’ yaitu empat mud.
Hitungan satu mud adalah setara dengan satu
cakupan kedua tangan yang normal. Dimana zakat
tersebut merupakan lebihan dari makanannya dan
makanan keluarganya pada hari raya idul fitri, dan
telah dimiliki olehnya saat waktu wajib zakat.
Kemudian zakat tersebut harus berupa makanan
pokok yang umum di daerah tersebut yang berupa
salah satu dari sembilan golongan makanan ini saja
(hal ini menolak pendapat Ibnu Habib yang
mengatakan adanya tambahan berupa al-‘Alas
sebagai tambahan dari sembilan jenis makanan
tersebut), yaitu gandum, jerawut, sult (gandum
tanpa kulit), jagung, jawawut, beras, kurma,
anggur dan keju (susu yang difermentasi dan keluar
sarinya) ----dan diperbolehkan mengeluarkan zakat
fitrah dua hari (tidak lebih) sebelum hari raya idul
0 comments:
Posting Komentar