Pencarian

Senin, 26 April 2021

Zakat fitrah dengan uang


 Bolehkah membayar zakat fitrah dengan 

uang?

Jawaban: Menurut mazhab Hanafi boleh. Dan 

kadar zakatnya disesuaikan dengan nash yang 

terdapat dalam hadits, yaitu seharga setengah 

ṣa‘ al-burr (gandum), atau satu sha’ kurma, 

anggur atau jerawut (as-sya’ir). Satu sha’

menurut mazhab Hanafi adalah 3,8 Kg.

Sedangkan menurut mazhab Maliki, 

hukumnya boleh namun makruh, seharga satu 

sha’ makanan pokok daerah setempat (untuk 

umumnya masyarakat Indonesia beras 2,75 kg). 

Dan pelaksanaannya boleh dilakukan saat hari 

raya atau dua hari sebelum hari raya



Menurut Imam Abu Hanifah, boleh memberikan 

zakat fitrah dengan nilai barang. Baik berupa 

dirham, dinar, uang receh, benda, atau apapun 

yang ia hendaki. Karena hakikat kewajiban zakat 

ialah menyejahterakan orang fakir sesuai dengan 

hadis, “Cukupilah mereka dari meminta-minta pada 

hari seperti ini.” Dan mencukupi itu bisa dilakukan, 

bahkan lebih maksimal dan lebih mudah, dengan 

nilai benda, karena lebih bisa memenuhi kebutuhan mereka..

Didalam kitab kitab qurotul Ain fatawi ulamail haromain li syekh hasan ibrahim al maghrobi al maki menyebutkan :

“Jika seseorang mengeluarkan qimah dari satu sa’, 

bengan berupa dirham atau emas, maka hal itu

telah mencukupi, besertaan dengan hukum 

makruh. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh 

ad-Dardiri dalam permasalahan alokasi zakat

dalam kitab Aqrobul masalik terdapat kata ‘kecuali 

barang berupa hasil pertanian dan peternakan 

yang di bayarkan dengan berupa qimah, maka 

mencukupi dengan adanya hukum makruh’. Dan 

hal ini juga berlaku pada zakat fithrah.” 

2. Kitab hasiah sowi syarah ala syarhi shoghir

    menyebutkan...

“Zakat fitrah itu satu sha’ yaitu empat mud. 

Hitungan satu mud adalah setara dengan satu 

cakupan kedua tangan yang normal. Dimana zakat 

tersebut merupakan lebihan dari makanannya dan 

makanan keluarganya pada hari raya idul fitri, dan 

telah dimiliki olehnya saat waktu wajib zakat. 

Kemudian zakat tersebut harus berupa makanan 

pokok yang umum di daerah tersebut yang berupa 

salah satu dari sembilan golongan makanan ini saja 

(hal ini menolak pendapat Ibnu Habib yang 

mengatakan adanya tambahan berupa al-‘Alas 

sebagai tambahan dari sembilan jenis makanan 

tersebut), yaitu gandum, jerawut, sult (gandum 

tanpa kulit), jagung, jawawut, beras, kurma, 

anggur dan keju (susu yang difermentasi dan keluar 

sarinya) ----dan diperbolehkan mengeluarkan zakat 

fitrah dua hari (tidak lebih) sebelum hari raya idul

Share:

0 comments:

Do'a Melahirkan Agar Lancar menurut Syech Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami

  Pengalaman melahirkan adalah momen yang penuh keajaiban dan kebahagiaan bagi setiap ibu. Namun, bagi beberapa wanita, proses melahirkan ju...